Ada Dualisme, Nurdin Halid Somasi Dirjen Perundang-undangan

Minggu, 02/08/2020 22:26 WIB
Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid

Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mengajukan kembali surat somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana. Somasi yang kedua itu buntut dualisme kepengurusan Dekopin, satu kepengurusan di bawah Nurdin Halid dan satu lagi dipimpin Ketua Umum Sri Untari Bisowarno.

Kuasa hukum Nurdin, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan surat somasi kedua itu diantar langsung ke Gedung Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/7) pekan lalu. Surat pertama telah dilayangkan tertanggal 14 Juli 2020.

"Dan akan ditindaklanjuti dengan surat ketiga apabila iktikad baik kami untuk mengklarifikasi tidak direspons," kata Muslim, dikutip dari MediaIndonesia.com, Minggu (2/8/2020).

Somasi itu terkait pendapat hukum yang diberikan Widodo kepada kepengurusan Dekopin pimpinan Sri Untari Bisowarno. Pendapat hukum tersebut dituangkan dalam surat bernomor PP.PPE.06.03-1017, Kamis, 2 Juli 2020.

Tim kuasa hukum Nurdin menegaskan kepengurusan Sri Untari Bisowarno menyalahi aturan. Penilaian tersebut berlandaskan bukti lapangan pertemuan di 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makassar, bukan kegiatan musyawarah nasional (Munas) Dekopin.

"Pihak hotel menyatakan memang ada pertemuan di Jade Hall yang berkapasitas 50 orang, namun bukan munas Dekopin," ungkap Muslim.

Selain itu, penyelenggaraan munas di Makassar bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan ini merupakan hasil diskusi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskasi) Universitas Jember di Hotel Grand Valonia pada 20-21 Juli 2020.

Dia menilai pendapat hukum yang diberikan Widodo kepada kepengurusan Sri Untari Bisowarno sebagai bentuk intervensi. Dia sangat menyayangkan sikap tersebut.

Selain meminta hak jawab, Muslim menyampaikan pihaknya mengkaji apakah ada unsur pidana memberikan keterangan palsu dalam pendapat hukum tersebut. Jika terdapat unsur pidana, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Surat somasi itu ditembuskan ke sejumlah pejabat negara. Mereka meliputi Presiden Jokowi, Mentei Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laloy, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pimpinan DPR dan Komisi VI DPR, serta Ombudsman.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar