Ingat! Besok Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku, Simak Aturannya

Minggu, 02/08/2020 19:56 WIB
Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada Senin (3/8/2020). Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com (1/8/2020).

Syafrin menambahkan, ini ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan. Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya.

Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

Apa saja yang diatur sistem ganjil genap yang akan diberlakukan itu?

1. Pemberlakuan ganjil genap tidak setiap hari, melainkan pada pagi dan sore. Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat. Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Jenis kendaraan yang bebas aturan atau kebal dengan aturan ini, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, seperti a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas b. Kendaraan ambulans c. Pemadam kebakaran d. Angkutan umum (pelat kuning) e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik f. Sepeda motor g. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

3. Ruas jalan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar