Pemprov DKI Potensi Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Minggu, 02/08/2020 16:43 WIB
Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda empat selama 24 jam bakal diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan tersebut jika mobilitas warga di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tidak ada perubahan masih terlampau tinggi.

"Kalau tidak ada perubahan maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari medcom.id, Minggu (2/8/2020)

Syafrin mengatakan saat ini pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk roda dua. Namun, lanjutnya, tak menutup kemungkinan roda dua bisa kena aturan ganjil genap bila mobilitas warga masih tak terkendali.

"Atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 ruas jalan Ibu Kota dilaksanakan pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan itu akan sama dengan sistem ganjil genap di masa PSBB transisi.

Syafrin menjelaskan pemberlakuan kembali ganjil genap didorong tingginya angka penularan covid-19 di Jakarta. Sistem itu diharapkan menekan mobilitas warga dan mencegah penularan virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.

Ia mengimbau masyarakat yang mampu bekerja atau beraktivitas di rumah tidak keluyuran. Sebab masih ada warga yang sengaja keluar rumah untuk melakukan aktivitas tak penting.

"Anda bisa melakukan zoom meeting di rumah tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan, yang kemudian menimbulkan keramaian agar kita bersama-sama segera terbebas dari wabah covid-19 ini," ujar Syafrin.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar