Kepulangan Mengharukan TKI Eti Toyib yang Lolos dari Hukuman Pancung

Minggu, 02/08/2020 09:51 WIB
Kepulangan Mengharukan TKI Eti Toyib usai Lolos dari Hukuman Pancung. (Konfirmasi times).

Kepulangan Mengharukan TKI Eti Toyib usai Lolos dari Hukuman Pancung. (Konfirmasi times).

Jakarta, law-justice.co - Eti binti Toyib, tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat akhirnya bisa menemui keluarganya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kamis (30/7/2020) malam.

Eti sebelumnya dipenjara selama 18 tahun menanti hukuman qisas setelah hakim memutuskan bersalah atas pembunuhan majikannya Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik mengatakan Eti juga telah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta dan diantar petugas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja disaksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat dan PBNU dalam kepulangannya.

"Proses kepulangan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19," ucap nya seperti melansir liputan6.com, Minggu 2 Agustus 2020.

Kata dia, Eti yang divonis bersalah bersama seorang warga negara India, Abu Bakar Kutil, bebas dari hukuman pancung karena pihak keluarga memaafkan setelah syarat diyat 4 juta real atau Rp15,2 miliar berhasil dipenuhi.

Dana itu kata dia, berasal dari pengumpulan dana rakyat Indonesia yang peduli dikoordinasi KBRI Arab Saudi (Kemenlu) serta PBNU (NU Care- Lazisnu).

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menginisiasi pengumpulan dana dari para ASN dan berhasil mengumpulkan dana Rp1,8 miliar," tuturnya.

Saat pertemuan keluarga, keluarga Eti dan Kemenlu menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah melakukan berbagai upaya termasuk memberikan kontribusi hingga ia terbebas dari hukuman mati.

Menghindari kejadian serupa terulang, Pemprov Jabar bersama DPRD saat ini sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perlindungan dimulai dari sejak sebelum bekerja atau pra kerja meliputi: sosialisasi kepada calon pekerja migran di desa-desa, pendampingan orientasi pra penempatan (OPP), dan peningkatan kompetensi.

Perlindungan selama bekerja meliputi monitoring penempatan pekerja migran melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), serta menindaklanjuti pengaduan atau permasalahan di luar negeri bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara perlindungan setelah bekerja meliputi, pemberdayaan purna PMI dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan usaha. Hal ini dimaksudkan agar purna PMI bisa hidup mandiri.

"Prosesnya sedang berlangsung dan mudah-mudahan bisa cepat selesai," katanya lagi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar