Resmi Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto: Tak Ada Perintah Penahanan!

Minggu, 02/08/2020 08:40 WIB
Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama), Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama), Otto Hasibuan. (Waspadaonline)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara senior, Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dia mengaku telah bertemu pihak keluarga dan membicarakan kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujarnya seperti melansir suara.com, Jakarta, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

Dia kemudian mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana klien barunya tersebut.

Menurut dia, tidak ada perintah penahanan terhadap kliennya tersebut dalam putusan.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," katanya.

Dia menjelaskan, pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, Sabtu, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

Namun, katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru," tuturnya.

Dia menambahkan, terkait eksekusi terhadap Djoko Tjandra, dia akan akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar