Otto Hasibuan Diminta Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Otto Hasibuan. Foto: net
Jakarta, law-justice.co - Pengacara Otto Hasibuan diminta keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum, bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Namun, Otto belum bisa memastikan apakah dirinya akan menjadi pengacara atau tidak, setelah bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Itu benar saya diminta oleh keluarganya (Djoko Tjandra)," kata Otto, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (1/8/2020).
Otto sendiri telah mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Djoko Tjandra pada hari ini. Namun, karena tak ada petugas piket, ia gagal bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Jadi rencana saya hari Senin (akan bertemu), saya harus bicara dulu dengan dia (Djoko Tjandra) baru kita pastikan apakah akan mendampingi atau tidak," ujarnya.
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020). Usai diserahkan polisi Diraja Malaysia, dia langsung diterbangkan ke Indonesia.
Djoko tiba di Jakarta lewat Bandara Halim Perdanakusuma dengan didampingi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Sehari setelahnya, Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Djoko kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk sementara waktu.
Penangkapan Djoko Tjandra itu pun mengakhiri upaya pelariannya selama 11 tahun setelah berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.
Dia sempat divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam. Delapan tahun setelahnya, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
MA lantas mengabulkan PK tersebut. MA menyatakan Djoko bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.
Tetapi, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Komentar