OJK Sewa Gedung Djoko Tjandra, Ketua ProDem Ragukan Penegakan Hukum

Sabtu, 01/08/2020 13:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule meragukan penegakan hukum terhadap buronan Djoko Tjandra berjalan dengan benar. Saat ini, buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu telah ditangkap oleh Polisi dari Malaysia.

"Bagaimana negara bisa lakukan penegakan hukum pada Djoko Tjandra dengan benar?," katany melalui cuitannya di akun Twitter @KetumProDEM seperti dikutip law-justice.co, Sabtu (1/8/2020).

Keraguan itu muncul lantaran lembaga negara yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mneyewa tempat milik Djoko Tjandra di Wisma Mulia sebagai kantornya. Padahal kata dia, banyak aset Djoko Tjandra yang dibangun di atas tanah negara.

"Lembaga negara (OJK) saja sewa gedung milik Djoko Tjandra untuk kantor. Padahal gedung-gedung Djoko Tjandra banyak dibangun di atas tanah negara dengan skema BOT tak jelas. Bisa diperpanjang terus," tutupnya.

Pernyataan itu disampaikannya untuk merespon pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan Agung untuk mengusut dugaan main mata Djoko Tjandra dengan OJK.

Pasalnya, ada kebijakan Komisaris OJK yang menaikkan sewa gedung milik Djoko Tjandra tersebut.

"Keputusan Dewan Komisioner OJK untuk menyewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2, tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian gedung Wisma Mulia 2 mengakibatkan pengeluaran uang untuk sewa gedung Wisma Mulia 1 dan sebagian gedung Wisma Mulia 2 tidak bermanfaat alias mubazir," kata Poyuono seperti dikutip dari rmol.

Dia melihat ada keanehan, karena lembaga sebesar OJK tidak mampu menyewa konsultan untuk mengukur kebutuhan luas kantor yang sesuai dengan jumlah pegawai di lembaganya. "Bukti yang lengkap Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 BPK, secara keseluruhan, hasil pemeriksaan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK mengungkapkan Dimana OJK membayar service charge (biaya pelayanan) pada 2018 sebesar Rp 57,05 miliar," jelasnya,

"OJK tidak memanfaatkan Gedung Wisma Mulia I, sehingga beban dibayar dimuka per 31 Desember 2018 sebesar Rp 303,12 miliar tidak memiliki manfaat," lanjut dia.

Indikasi keanehan semakin menguat karena saat ramai diperbincangkan publik, OJK langsung melayangkan gugatan perdata terkait biaya sewa gedung Mulia. Dengan sikap OJK itu, Arief menduga cara itu untuk menghilangkan kasus sewa Wisma Mulia I dan II dari jeratan kasus dugaan korupsi.

"Dewan Komisioner OJK sudah merugikan negara dan para nasabah perbankan Indonesia dan Perbankan yang membayar iuran pada OJK, serta berpotensi memperkaya pihak lain. KPK dan Kejaksaan Agung harus memeriksa proses sewa menyewa Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK kepada Group Usaha Joko S Chandra," tutupnya.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Gimana negara bisa lakukan penegakan hukum pada Djoko Tjandra dg benar?<br><br>Lembaga negara (OJK) saja sewa gedung milik Djoko Tjandra utk kantor.<br>Pdhal gedung2 Djoko Tjandra banyak dibangun diatas tanah negara dg skema BOT tak jelas. Bisa diperpanjang terus.<a href="https://t.co/wrjeOtFcLu">https://t.co/wrjeOtFcLu</a></p>&mdash; RealKetuaProDEM (@KetumProDEM) <a href="https://twitter.com/KetumProDEM/status/1289351903084572672?ref_src=twsrc%5Etfw">August 1, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar