Terlibat Suap Jaksa dan Polisi

Menkopolhukam: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari 2 Tahun

Sabtu, 01/08/2020 13:25 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak kepada penegak hukum agar ada efek jera soal hukuman terhadap buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kata Mahfud, Djoko bisa dijerat dengan pasal dan hukuman tambahan sehingga hukumannya lebih dari 2 tahun penjara.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020). Kata dia, sepak terjang pelarian panjang terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999 ini menyebabkan perpanjangan waktu hukuman.

"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman yang jauh lebih lama," cuit Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa pria yang juga Tjan Kok Hui itu bisa dikenakan tindak pidana lainnya. "Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud juga mengatakan, bahwa penyuapan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa korupsi terdiri dari 7 tindak lancung, termasuk gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek serta pemerasan.

"Jadi, jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin pada 11 Juni 2009. Dengan demikian, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Dalam petikan putusan MA Nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, disita dan dikembalikan ke negara.

Namun, sehari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar