Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Nestapa Lingkungan Hidup di RUU Omnibuslaw Cipta Kerja

Sabtu, 01/08/2020 10:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Digunakannya metode Omnibus Law dalam pembuatan rancangan Undang Undang (RUU) oleh Pemerintah dan DPR tidak dapat dilepaskan dari “hajatan” untuk menunjang iklim investasi demi percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu RUU yang dibuat dengan metode omnibuslaw adalah RUU Cipta kerja atau kerap disingkat menjadi “RUU Cilaka”.

Sebagai sebuah inisiatif kebijakan dari pemerintah, RUU ini memang tidak berangkat dari ruang hampa. Realitas perekonomian Indonesia menjadi “asbabul wurud” atau faktor yang melatar belakangi kelahirannya.

Dalam konteks global, kondisi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi dunia turut mendoroong lahirnya insiatif pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja. Begitu juga dalam konteks nasional, pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% dalam 5 tahun terakhir, realisasi Investasi 2019 Kuartal III yang hanya sebesar Rp 601, 3 triliun masalah ketenagakerjaan, dimana terdapat 7,05 juta orang pengangguran telah mendorong lahirnya RUU omnibuslaw cipta kerja.

Sementara pada sisi lain adanya keinginan untuk menggaet investasi dari mancanegara terkendala oleh overlapping regulasi, rendahnya efektivitas investasi dan juga tidak kondusifnya birokrasi di Indonesia. Itulah sebabnya melalui RUU CIpta Kerja yang disusun Pemerintah dengan menggunakkan metode omnibus dimaksudkan sebagai “Langkah strategis untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045”.

Dalam rangka memaksimalkan potensi yang dimiliki Indonesia tersebut, serta demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan visi Indonesia 2045, terdapat 80 undang-undang dengan 1.201 Pasal yang terdampak oleh RUU Cipta Kerja. Dari sejumlah UU dan Pasal tersebut, kemudian dikelompokkan menjadi 11 klaster pembahasan dimana dari 11 klaster tersebut ada masalah lingkungan hidup sebagai salah satu problem utama.

Mengapa permasalahan lingkungan hidup menjadi salah satu problem utama di RUU omnibuslaw cipta kerja?, ketentuan pasal berapa yang mengindikasikan bahwa nasib lingkungan hidup “celaka” di RUU cipta kerja?. RUU ini dibuat untuk apa dan demi siapa sebenarnya ?

Pembangunan Berkelanjutan

Permasalahan lingkungan menjadi salah satu aspek yang mendapatkan sorotan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Masalah itu dibahas dan menjadi topik hangat karena ada indikasi kuat bahwa soal lingkungan hidup dinomorduakan alias tidak terlalu dianggap penting keberadaannya.

Dengan mengabaikan aspek lingkungan berarti pemerintah sebenarnya tidak mempunyai komitmen kuat untuk memperhatikan aspek lingkungan sebagai prayarat terselenggaranya pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Fenomena ini tentu saja sangat disesalkan dan membuat para aktivis lingkungan mengelus dada.

Sebab sejak pemerintahan orde lama maupun orde baru (orba) serta pemerintahan hasil reformasi mahasiswa, pembangunan berkelanjutan telah menjadi komitmen para pemimpin bangsa untuk melaksanakannya. Ini terjadi karena para pemimpin bangsa menyadari bahwa pembangunan secara konvensional yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hanya akan membuat rakyat sengsara.

Dampak dari model pembangunan yang tidak memperdulikan kelestarian alam dapat dilihat dan dirasakan secara langsung seperti kekeringan, banjir, meningkatnya suhu secara global serta terjadinya pencemaran air, tanah dan udara. Belum lagi dampak sosial, ekonomi, budaya dan lain lainnya. Karena itu kesadaran akan pentingnya lingkungan dalam kehidupan manusia kemudian menggeser pandangan mengenai pembangunan dimana pembangunan disadari tidak hanya berhubungan dengan peningkatan ekonomi, tetapi juga isu lingkungan dan sosial serta budaya.

Isu inilah yang kemudian mendorong lahirnya konsep pembangunan yang belakangan disebut pembangunan berkelanjutan yang didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (1987) sebagai proses pembangunan yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi berikutnya. Pada proses pelaksanaannya Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga.

Karena manakala kelestaraian lingkungan tidak terjaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang sehingga berdampak negative pada manusia dan alam sekitarnya. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan saat ini tanpa perlu merusak atau menurunkan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pada dasarnya konsep ini merupakan strategi pembangunan yang memberikan batasan pada laju pemanfaatan ekosistem alamiah dan sumberdaya yang ada didalamnya. Ambang batas ini tidak absolut (mutlak) tetapi merupakan batas yang luwes (flexible) yang bergantung pada teknologi dan sosial ekonomi tentang pemanfaatan sumberdaya alam, serta kemampuan biosfer dalam menerima akibat yang ditimbulkan dari kegiatan manusia.

Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan adalah semacam strategi dalam pemanfaatan ekosistem alamiah dengan cara tertentu sehingga kapasitas fungsionalnya tidak rusak untuk memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia. Kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan di segala
bidang secara merata.

Pembangunan merupakan proses pengolahan sumber daya alam dan pendayagunaan sumber daya manusia dengan memanfaatkan tekhnologi. Dalam menjalankan pola pembangunan tersebut, perlu memperhatikan fungsi sumber daya alam dan sumber daya manusia, agar dapat terus-menerus menunjang kegiatan atau proses pembangunan yang berkelanjutan.

Usaha dalam mengontrol dan menjaga keberlanjutan aspek-aspek tersebut agar perkembangannya dapat berjalan beriringan secara harmonis dan seimbang adalah melalui penyusunan kebijakan yang baik dan dapat diwujudkan melalui penyusunan rencana baik tingkat wilayah, kota, atau tingkatan lainnya. Hal inilah yang mendasari mengapa konsep pembangunan berkelanjutan penting untuk dipertahankan agar pada gilirannya nantinya, pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan bencana dan kerusakan yang merugikan manusia pada akhirnya.

Sebagai wujud komitmen untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, berbagai instrumen hukum dibuat sebagai pengendali pembangunan agar tidak cuma berorientasi pencapaian aspek ekonomi semata. Instrumen itu antara lain berupa Izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL/UPL, kajian lingkungan hidup strategis, instrumen ekonomi lingkungan, penegakan hukum lingkungan dan sebagainya.

Di dalam konstitusi Indonesia pun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, posisi lingkungan alam sangat sentral, vital, dan strategis. UUD 1945 menganut konstitusi hijau. Spirit perlindungan lingkungan hidup begitu kuat dalam konstitusi Indonesia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu, dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi perlu dioperasionalkan dalam peraturan organis yaitu undang-undang (UU) yang pro lingkungan tidak hanya pro pertumbuhan semata.

Oleh karena itu ketika konsep RUU Cipta kerja terindikasi mengabaikan aspek lingkungan hidup, banyak pihak yang menyayangkannya. Karena komitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan seyogyanya sudah harus di anggap final dan tidak lagi harus otak atik lagi hanya karena pertimbangan kemajuan ekonomi atau investasi semata.

Ketentuan Yang Mengabaikan Lingkungan

Dalam RUU Cipta Kerja dengan mengunakan metode Omnibus law ini, telah mencoba menghimpun dan mengintegrasikan 79 Undang-Undang yang mayoritas berbeda prinsip satu dengan yang lainnya.Salah satu Undang Undang yang akan di integrasikan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terdapat 31 pasal yang berubah, 13 pasal yang dihapus dan 1 pasal tambahan.

Perubahan dan penghapusan pasal tersebut secara umum memberikan dampak negatif bahkan buruk terhadap UU 32 Tahun 2009 dan juga dalam pelaksanaan nantinya. Setidaknya ada 45 pasal dari 127 yang tersandra, adapun 31 pasal yang diubah adalah: Pasal 1 (angka 11, 12, 35), 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 76, 77, 82, 88, 98, 99, 102, 103, 104, 109, 110, 111, 112. Kemudian ada 13 pasal yang dihapus meliputi: Pasal 29, 30, 31, 35, 36, 38, 40, 72, 73, 74, 75, 79, dan 93. kemudian 1 Pasal baru: Pasal 61A.

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam UU 32/2009 ketika Undang Undang ini dicoba untuk diintegrasikan kedalam pasal pasal dalam RUU omnibuslaw cipta kerja. Pasal pasal itu terkait dengan persoalan perizinan berusaha berbasis risiko, izin lingkungan, AMDAL, pengawasan dan penegakan hukumnya. Perubahan perubahan pasal Undang Undang yang lama tentang lingkungan hidup itu telah mengabaikan aspek lingkungan hidup sehingga sangat berbahaya jika nantinya RUU omnibuslaw cipta kerja disahkan berlakunya.

Beberapa ketentuan yang terindikasi mengabaikan lingkungan diantaranya adalah:
1.Perizinan Berusaha Berbasis Resiko RUU Cipta Kerja memberi kemudahan terkait perizinan dan juga kemudahaan berusaha. Pola pendekatan perizinan berusaha ini dilakukan berbasis risiko. Melalui pendekatan ini, perizinan hanya dilakukan untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi.

Yang dimaksud kegiatan usaha risiko tinggi adalah yang berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta kegiatan pengolahan sumber daya alam. Sementara itu untuk kegiatan usaha risiko menengah menggunakan standar, dan kegiatan usaha risiko rendah cukup melalui pendaftaran.

Dengan adanya penetapan itu, nantinya seluruh bentuk perizinan berusaha akan disesuaikan dengan substansi yang diatur dalam pasal-pasal dalam ruu tersebut supaya tak lagi menggunakan bentuk perizinan lama dalam undang-undang yang sudah ada.Di mana untuk perizinan yang resikonya lebih rendah dalam hal ini rendah dan menengah itu nanti akan menggunakan standar. Jadi tidak perlu permohonan. Kecuali, yang resikonya tinggi diperlukan suatu proses administratif dan permohonan.

Sebagai contoh perizinan untuk sektor pariwisata tak akan lagi diperlukan karena dampaknya terhadap keberlangsungan lingkungan hidup rendah. Berkaitan dengan persoalan perijinan berbasis resiko ini memunculkan banyak pertanyaan diantaranya soal ketersediaan data kondisi lingkungan, ekosistem, karakteristik wilayah, budaya dan sebagainya.

Bagaimana mau menghitung tingkat resiko terhadap Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan, Moral dan Budaya, serta Finansial jika data yang akura tidak tersedia? Bagaimana kondisi lingkungan hidup pada dampak yang sifatnya kumulatif?. Siapa yang akan melaksanakan penilaian resiko tersebut?, pada tingkatan pemerintahan yang mana? sedangkan kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait perizinan diambilalih oleh Pemerintah Pusat.

Bagaimana mendapatkan data yang diperlukan untuk melakukan penilaian resiko? Sedangkan database di tiap-tiap sektor semua aktivitas usaha masih berantakan dan berbeda beda. Bagaimana menjamin agar terdapat kesamaan persepsi risiko antara pemerintah dengan masyarakat? Tentu masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang perlu mendapatkan jawaban

2. Perizinan Lingkungan Dihapus
Izin lingkungan berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkret individu dan dunia usaha agar tidak merusak atau mencemarkan lingkungan. Sebagai bentuk pengaturan langsung, izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan kegiatan-kegiatan individu atau badan hukum agar tidak mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup.

Fungsi utama izin lingkungan adalah bersifat preventif, yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicamtumkan sebagai persyaratan izin, sedangkan fungsi lainnya bersifat represif yaitu untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk pencabutan izin.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 2 (dua) jenis izin yakni; pertama, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 35). 

 

Kedua, izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 36). Dalam UU ini izin lingkungan merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, orang atau badan hukum, terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan izin lingkungan.

Sementara izin lingkungan itu sendiri diperoleh setelah memenuhi syarat-syarat dan menempuh prosedur administrasi. Izin dalam ketentuan ini, misalnya; izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.

Didalam RUU Cipta kerja, Pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Sebagai gantinya, pemerintah memunculkan ketentuan yang disebut persetujuan lingkungan dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.

Dengan dihapuskannya izin lingkungan bisa berdampak semakin leluasanya para pelaku bisnis yang bersentuhan dengan sektor lahan pertanian, perkebunan, kehutanan yang kerap diduga melakukan pelanggaran. Dengan hilangnya izin lingkungan tidak ada komitmen bagi perusahaan untuk menjaga kualitas lingkungan yang baik.  Akan berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, ekosisitem yang rusak, pencemaran air dan udara, kehilangan tutupan hutan, serta memperlebar kesenjangan kesejahteraan warga.

Penghapusan izin lingkungan juga akan menyulitkan pengawasan, menghilangkan pula ruang keberatan dan upaya hukum yang selama ini menjadi checks & balances keputusan-keputusan lingkungan, dan mereduksi secara signifikan kesempatan masyarakat memperjuangkan haknya (termasuk mewakili lingkungan) dengan gugatan perizinan.

Selain dihapuskannya ijin lingkungan, dalam RUU Cipta Kerja ini, seluruh kewenangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat bukan lagi dipegang oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Baik dalam tahap perizinan, pemberian keputusan kelayakan lingkungan, izin pengelolaan limbah, pengawasan, serta pemberian sanksi.

Dengan regulasi disentralkan ke pemerintah pusat akan menimbulkan masalah karena pemerintah pusat tidak tahu daya dukung dan daya tampung masing-masing pemerintah daerah.

3. Kedudukan Dokumen Amdal Dilemahkan
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tidak dapat dipisahkan dengan lingkungan hidup yang sehat yang merupakan hak asasi manusia (HAM). AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU 32 Tahun 2009. Uji kelayakan dapat dilakukan sebelum atau pada saat sudah dimulainya kegiatan usaha (commisioning) tergantung pada dampak lingkungan.

Jika berisiko tinggi (wajib AMDAL) maka uji kelayakan dilakukan sebelum kegiatan berusaha. Pemerintah dalam melakukan Uji Kelayakan dapat menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat. Secara keseluruhan, perizinan berusaha dapat diterbitkan sebelum atau setelah diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja, AMDAL menjadi salah satu aspek yang dilemahkan fungsinya. Dalam RUU Cipta Kerja kriteria-kriteria usaha atau kegiatan wajib AMDAL juga dikurangi dari 9 kriteria (dalam UU Lingkungan Hidup) menjadi 3 kriteria umum. Hal ini justru memudahkan pelaku usaha untuk mendirikan usaha karena semakin sedikit administrasi yang diperlukan.

Alasannya agar dapat mengikuti dinamika usaha berbasis resiko, namun penghapusan ini berpotensi melemahkan substansi AMDAL. Selanjutnya perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan Pasal 25 huruf c, dimana dinyatakan bahwa saran masukan serta tanggapan masyarakat diberikan hanya dari masyarakat yang terkena
dampak secara langsung dan relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 26 ayat (2) dan (3), dimana keterlibatan masyarakat adalah faktor fundamental dalam penyusunan Amdal yang dihilangkan. Berikutnya Pasal 23 angka 1 (RUU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU sebelumnya AMDAL adalah suatu keharusan yang wajib disiapkan dan dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha/kegiatan. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja ini Amdal hanya sebatas untuk pertimbangan dalam mengambil keputusan dan bukan merupakan suatu keharusan.

Pasal 23 angka 3 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2009. Dalam UU 23 Tahun 2009 disebutkan secara rinci kriteria usaha/kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, sedangkan dalam RUU Cipta Kerja kriteria kegiatan usaha yang wajib AMDAL ditentukan oleh peraturan pemerintah.

Pasal 23 Angka 4 (RUU Cipta Kerja) juga mengubah Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2009, yang menempatkan dokumen AMDAL sebagai dasar penetapan kelayakan lingkungan. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja dokumen Amdal hanya sebatas dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Hal ini berbeda secara prinsip, AMDAL sebagai dasar penetapan Kelayakan Lingkungan, dengan AMDAL sebagai dasar uji kelayakan lingkungan.

RUU Cipta kerja yang berwacana mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib AMDAL, menjadi peraturan berbasis risiko (risk-based regulation) yang akan menghilangkan kajian dampak lingkungan atas kegiatan/proyek di suatu lokasi. Padahal, hal itu tidak akan mungkin dilakukan karena memerlukan data yang sangat banyak.

Sementara, inventarisasi lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan RDTR belum siap untuk diaplikasikan dalam sistem baru tersebut. Berkaca pada realitas, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 41 kabupaten/kota yang memiliki RDTR.

Sangatlah ironis AMDAL sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan diubah menjadi AMDAL hanya sekedar sebagai pertimbangan bukan sebagai keharusan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha, seperti tertera dalam pasal 1 angka 12.

Pada hal dalam dokumen AMDAL itu ada RKL /RPL atau Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang sejauh ini menjadi dokumen sangat penting karena memuat kewajiban bagi pengusaha /pemrakarsa untuk menjaga lingkungan. RKL /RPL merupakan “janji” dan komitmen pemrakarsa dan pihak terkait dalam mengelola lingkungan.

Upaya pelemahan amdal menabrak aturan dan memicu dampak lingkungan lebih buruk. Karena sudah ada AMDAL saja banyak lingkungan rusak dan tercemar, apalagi AMDAL hanya dijadikan sebagai dasar ;pertimbangan semata. Hal ini tentu akan memperparah kerusakan lingkungan karena tidak ada rambu rambu pengamannya.

4. Komisi AMDAL Dihapus
Urusan AMDAL selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 29 ayat (1) UU 32/2019 ini menyebut, "dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan."Namun, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 29 dihapus.

Demikian pula Pasal 30 yang memuat ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Penilai AMDAL. Pasal yang mengatur soal kewenangan penerbitan AMDAL pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang pada pasal 24 ayat (2), yakni berbunyi, "uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat,".

Adapun, uji kelayakan yang dimaksud merujuk pada dokumen AMDAL sebagai sebuah kegiatan usaha. Selain itu, unsur transparansi dalam penyusunan AMDAL juga dihapuskan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pada Pasal 26 ayat (2) UU 32/2019 disebutkan, "pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan."

Namun, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, unsur transparan dan lengkap dihapus menjadi "penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan." Pada ayat (3) hanya disebutkan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,".

Dihapusnya Komisi AMDAL memang terasa janggal karena yang mengajukan usaha / kegiatan adalah pihak swasta sementara yang menilai adalah orang swasta pula. Pada prinsipnya penghapusan komisi AMDAL akan menghilangkan kesempatan masyarakat dari semua kategori untuk dapat berpartisipasi dan turut dalam mengambil keputusan. Dalam RUU Cipta Kerja, uji kelayakan AMDAL dapat diserahkan kepada lembaga dan/atau ahli bersertifikat.

Permasalahannya adalah keputusan atau kebijakan yang berdampak lingkungan diserahkan hanya kepada pihak swasta saja, tanpa ada peran pemerintah dan masyarakat (secara formal) hal ini tentu saja terasa aneh. Selama ini Penyusun AMDAL diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi penyusunan AMDAL dengan kriteria yang sangat ketat diantaranya penguasaan metodologi kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; serta kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, uji kelayakan AMDAL dapat diserahkan kepada lembaga atau ahli bersertifikat. Kehawatiran terhadap mereka yang memiliki sertifikat AMDAL dengan ikut Pelatihan/kursus AMDAL lewat online/daring singkat dan cepat punya sertifikat AMDAL, kedepannya dikuatirkan akan beramur orang yang mempunyai sertifikat AMDAL tapi minim pengalaman dan keberpihakannya terhadap lingkungan hidup.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum
RUU Cipta Kerja berupaya mengaburkan dan melemahkan beberapa ketentuan seperti pengawasan, penegakan hukum perdata dan pidana lingkungan hidup. Ketentuan pengawasan lini kedua yang dimiliki oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya diatur pada Pasal 73 UU 32/2009 dihapus.

Padahal dalam banyak kasus di daerah, Menteri LHK sering menggunakan kewenangan ini untuk menindak korporasi nakal. Selain itu ketentuan
mengenai strict liability yang diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009 menjadi kabur akibat dihapusnya unsur ‘tanpa kesalahan’, dan dapat digiring menjadi perbuatan melawan hukum.

Terlebih lagi dalam praktik di pengadilan, penerapan strict liability baru saja menemukan bentuk efektifnya dan berhasil memenangkan pemerintah dalam menjerat korporasi pembakar hutan. Jika mengacu dalam Naskahh Akademik, maka terlihat penghapusan ini merupakan sebuah upaya kesengajaan karena ketakpahaman penyusunnya.

Alasan penghapusan “unsur kesalahan” karena setiap pidana harus membuktikan unsur kesalahan. Tentunya alasan ini menjadi tidak rasional karena strict liability yang dimaksud dalam UU No 32 Tahun 2009 adalah untuk penegakan hukum perdata.

Penegakan hukum pidana akan menjadi ‘ompong’ karena baru dapat dilakukan dalam hal tidak dijalankannya sanksi administratif. Padahal dalam UU 32/2009, polisi dan PPNS dapat langsung melakukan penyidikan dan memproses tanpa harus didahului sanksi administratif (kecuali untuk Pasal 100). Akibatnya, akan semakin banyak kejahatan korporasi yang tidak dapat segera dijerat.

Perubahan ketentuan pidana ini mengisyaratkan pemerintah akan berkompromi dengan korporasi, karena pidana akan tergantung dengan step pemerintah. Revisi ketentuan penegakan hukum dalam UU 32/2009 dilakukan tanpa adanya evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Ketentuan penegakan hukum dalam UU 32/2009 jauh lebih baik dibandingkan UU Lingkungan sebelumnya (1997). Saat ini RUU Cipta Kerja seperti kembali ke UU Lingkungan Hidup tahun 1997. Alasan perubahan juga tidak didukung oleh kajian teoretis dan praktik empiris yang kuat.

Jika dipelajari, Naskah Akademik dengan RUU Cipta Kerja banyak yang tidak nyambung. Masalah lain berkaitan dengan penegakan hukum adalah dihapusnya hak publik untuk melakukan gugatan administratif melalui pengujian terhadap izin lingkungan dan/atau izin usaha melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 93 UU PPLH yaitu “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara”. Gugatan tersebut menurut ketentuan dalam UU PPLH dapat dilakukan apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal.

Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL, dan/atau badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Namun di dalam RUU Cipta Kerja ketentuan Pasal 93 UU PPLH dihapuskan.

Hal ini tentunya bertentangan dengan asas partisipatif yang terdapat dalam UU PPLH, serta menghilangkan peran masyarakat dalam ikut serta melindungi lingkungan hidup. Secara keseluruhan, ada tiga hal tambahan yang berpotensi melemahkan pengaturan lingkungan hidup ke depan:Pertama, perubahan pasal-pasal di atas masih berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi karena tidak adanya penjelasan isi pasal-pasal tersebut.

Kedua, tidak ada norma dan arahan untuk pengaturan yang lebih operasional dari pasal-pasal tersebut terhadap aturan di bawahnya, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ketiga, dengan banyaknya kewenangan pemerintah pusat serta luasnya cakupan bidang lingkungan hidup, kapasitas pemerintah tidak memadai dengan tuntutan tanggung jawabnya yang sangat besar. Di sisi lain, lingkungan hidup di daerah sepertinya tidak lagi menjadi urusan wajib yang harus diatur secara rigid dengan melibatkan Pemerintah daerah (Pemda).

Jika dugaan ini benar, potensi masalah institusionalnya sangat besar sekali karena kalau terjadi apa apa menjadi tidak jelas siapa penanggungjawabnya. Apakah segala dampak yang terjadi nantinya akan ditanggung dan diurusi sendiri oleh pemerinta pusat tanpa melibatkan Pemda?

Demi Apa dan Demi Siapa?

Dari berita berita yang beredar di media massa, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah sama sekali bukan ingin melemahkan lingkungan hidup atau melemahkan pengakuan hak asasi manusia, tapi pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja. Sehingga, Presiden menyatakan harus ada fokus untuk mencapainya diantaranya melalui upaya pembuatan RUU Cipta Kerja.

Upaya membuka investai dari mancanegara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja memang tidak ada salahnya. Tetapi kalau upaya itu kemudian dilakukan dengan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan mewariskan kerusakan yang rusak bagi generasi berikutnya, lalu sebenarnya investasi itu untuk siapa ?.

Untuk apa investasi itu jika pada akhirnya kualias kehidupan rakyat Indonesia menurun karena rusaknya lingkungan dan sumberdaya? Belum lagi ancaman terjadinya berbagai bencana karena lingkungan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Pada hal tujuan didirikannya negara ini sesuai amanat pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Apakah dengan terbukanya invesasi yang kemudian berefek pada pertumbuhan ekonomi akan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia manakala investasi itu merusak lingkungan dan menggadaikan kedaulatan bangsa ?

Mencari Jawaban atas pertanyaan pertanyaan tersebut, baik dalam Naskah Akademik maupun RUU Cipta Kerja tidak ditemukan secara nyata adanya. Sepertinya RUU Cipta kerja memang tidak memberikan obat yang mujarab dan manjur mengatasi masalah yang potensial bakal ditimbulkannya.

Disinilah perlunya kita merenungkan kembali hakekat pelaksanaan pembangunan dan pengaruhnya bagi manusia dan lingkungan sekitarnya. Sejauh ini ada sekelompok manusia dengan berbagai obsesi kemanusiaannya mengorbankan lingkungan alam demi mewujudkan hasratnya atas nama pembangunan semata.
Celakanya, pembangunan hanya dilihat dari perspektif antroposentris, meniadakan lingkungan alam sebagai bagian dari elemen kosmopolitan yang sentral adanya. Lingkungan alam seakan tak berhak diperhatikan, kalaupun punya hak dan kewajiban, hanya dipaksa dengan berbagai kewajibannya.

Selain itu alam dipaksa wajib membuat manusia tidak mengalami banjir bandang, tidak terkena longsor, tidak terpapar kebakaran hutan dan lahan, harmonis dengan tujuan manusia untuk membangun perekonomiannya, menyediakan sumber makanan dan minuman yang baik dan sehat, serta menyejahterakan manusia. Namun, hak lingkungan alam seakan bukanlah urusan manusia.

Hak lingkungan alam hanya sebatas artifisial yang miskin substansi, hanya aspek prosedural, yang lemah dalam implementasinya. Pada akhirnya, hukum alam pun bekerja, petaka bagi manusiapun bisa datang karena ulah perbuatannya.

Apakah kita semua sudah siap memikirkan segala konsekuensinya?. Sebelum semuanya terlambat, potensi munculnya dampak buruk yang tidak
diinginkan itu harus menjadi pemikiran bersama. Jangan sampai kemudian terjadi lalu kita menyesalinya, karena sesal kemudian tiada guna.

Pemerintah perlu menyadari bahwa saat ini masih banyak model investasi yang hanya ingin mencari gampangnya saja. Yaitu investor mancanegara yang hanya ingin mengeruk keuntungan semata dengan mengabaikan prinsip prinsip kelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya.

Mereka tidak mau repot-repot menanggung biaya eksternalitas berupa perubahan atau dampak negatif proyek investasi terhadap lingkungan sekitarnya. Termasuk bagaimana melakukan kelola dan mitigasi dampak negatifnya.

Jangan sampai masalah lingkungan dijadikan kambing hitam atau penghalang untuk investasi karena hal ini merupakan sesat pikir yang dibungkus dalam pertarungan ideologi dan kepentingan dalam bentuk dikotomi ekonomi melawan ekologi. Jika menghadapi investor seperti ini Pemerintah seharusnya lugas dan tegas menindaknya.

Tolak modal dan investasinya karena investor seperti ini hanya akan membuat susah rakyat Indonesia. Ia hanya akan mengeruk dan merusak kekayaan alam Indonesia. Tanpa peduli dampak jangka panjang bagi keberlanjutan kehidupan generasi penerus bangsa. Jangan sampai model model investasi seperti itu justru diberikan karpet merah untuknya. Apakah RUU omnibuslaw cipta kerja menjadi salah satu sarana atau karpet merah untuk mengundang mereka.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar