Sah! Djoko Tjandra Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Sabtu, 01/08/2020 00:45 WIB
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan permasyarakatan rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan penahanan terhadap Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus. Sejumlah kasus lain yang tengah menjerat Djoko Tjandra adalah tentang penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia dan aliran dana.

"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," ujar Listyo, dilansir dari iNews.id, Sabtu (1/8/2020).

Listyo menuturkan pihaknya tidak akan menempatkan Djoko Tjandra satu sel dengan Brigjen Prastijo Utomo. "Kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," katanya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menambahkan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Reinhard.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar