Berulang Kali ke Pontianak, Ternyata Ini yang Dilakukan Djoko Tjandra

Jum'at, 31/07/2020 16:41 WIB
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Keberadaan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mencapai puncak kehebohannya ketika beredarnya surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat yang dibuat oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Mabes Polri. Namun, belum ada yang mengetahui untuk apa Djoko Tjandra berulang kali ke Pontianak.

Kini Djoko Tjandra sudah ditangkap oleh Polisi, dan nantinya setelah diperiksa akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Dia ditangkap di Malaysia, dan pada kamis (30/7/2020) malam tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Namun, sebenarnya keberadaan Djoko Tjadnra di Indonesia mulai terkuak ketika dia mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juni 2020. Dari situ ditelusuri, terneyata dia mmebuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Sleatan dengan bantuan pengacaranya Anita Kolopaking pada hari yang sama.

Kehebohan semakin terjadi ketika surat jalannya dari Jakarta ke Pontianak beredar di publik. Makin heboh ketika yang menerbitkan surat jalan tersebut adalah oknum Kepolisian.

Mengutip kompas.com, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak. Hal itu terbongkar dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Namun, dari hasil penyidikan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terungkap bahwa ada surat jalan lain yang juga menunjukkan perjalanan Djoko ke Pontianak. Surat jalan ini tertanggal 3 Juni 2020.

Pada Rabu (29/7/2020) Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya surat jalan itu saat jumpa pers penetapan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Joko, Senin (27/7/2020). Listyo mengatakan, agenda perjalanan di surat jalan tersebut sama dengan surat tertanggal 18 Juni. Perbedaannya ada pada tanggal keberangkatan dan kepulangan serta titik awal keberangkatan.

”(Surat jalan 3 Juni) Pontianak-Jakarta tanggal 6-9 Juni dan (surat jalan 18 Juni) Jakarta-Pontianak tanggal 19-22 Juni,” kata Listyo melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2020).

Berulangkalinya Djoko ke Ppontianak ternyata hanya sebagai tempat transit sebelum dia masuk atau kelaur Indonesia. Dia diduga melalui jalur khusus, sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar