Meski Nenek Ini Minta Maaf, Ahok Tak Cabut Laporan di Polisi

Jum'at, 31/07/2020 14:22 WIB
Seorang nenek berinisial KS, pelaku pencemaran nama baik Ahok (sinar harapan)

Seorang nenek berinisial KS, pelaku pencemaran nama baik Ahok (sinar harapan)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mencabut laporan di Polda Metro jaya, meski penghinanya yang adalah seorang nenek telah meminta maaf. Padahal Nenek berinisial KS dan telah berusia 67 tahun ini berharap Ahok memafkannya dan dapat berdamai.

"Jadi prinsipnya Pak Ahok minta saya penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja lebih dahulu. Untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi. Jadi kan apa yang disampaikan oleh ibu berusia 67 tahun itu mengatakan nggak ada politik dan lain sebagainya, artinya biar polisi usut tuntas dulu," kata Ramzy seperti dikutip dari detikcom, Jumat (31/7/2020).

Terkait harapan tersangka KS untuk mediasi, Ahok melalui pengacaranya mengatakan masih belum membahas wacana tersebut. Ahok masih menunggu hasil kerja penyelidikan polisi dalam perkara ini.

Ramzy menambahkan, dirinya hingga saat ini juga belum mendapatkan arahan dari Ahok untuk mencabut laporan polisi terkait perkara pencemaran nama baik tersebut.

"Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap dua perempuan berinisial KS dan EJ yang menghina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sang istri, Puput Nastiti Devi. Pelaku KS yang ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Kamis (30/7) lalu meminta maaf.

Baca juga:
Terancam 4 Tahun Penjara, Penggemar Vero yang Hina Ahok-Puput Tak Ditahan
"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," kata KS.

Ditetapkan sebagai tersangka, KS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan usia yang tak lagi muda, KS berharap bisa dimediasi dengan Ahok.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," ungkapnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar