Menko Mahfud Pastikan Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Kembali

Jum'at, 31/07/2020 09:38 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra bisa melakukan Pengujian Kembali (PK).

Alasannya kata dia, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak menerima bukan menolak.

"Bukan ditolak, tidak dapat diterima. Itu artinya tidak memenuhi syarat administratif," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat 31 Juli 2020.

Menurut dia, Djoko bisa saja mengajukan PK kembali.

"Oleh karena itu, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi, maka juga mungkin saja dalam waktu dekat Djoko Tjandra itu ajukan PK lagi ke pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan, jika sudah ada PK lagi, maka itu bukan lagi menjadi urusan pemerintah.

"Itu sudah bukan urusan pemerintah, bukan urusan presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," tegasnya.

Sebelumnya, tim Mabes Polri telah menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko ditangkap di suatu tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mahfud mengaku tidak terkejut terkait penangkapan buronan kasus korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bahkan, Mahfud menuturkan Polri telah menyiapkan skenario terkait penangkapan pada 20 Juli dan langsung berangkat ke Malaysia.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma menumpang pesawat Air Craft dan mendarat mulus pada pukul 22.30 WIB. Kedatangan Djoko Tjandra dikawal ketat anggota kepolisian.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri, Djoko Tjandra digiring polisi dari atas pesawat.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia untuk berobat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel.

Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.

Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar