Berhasil Tangkap Djoko Tjandra, KPK Minta Bantuan Polisi Buru Masiku
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co
Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terkait buronan tersangka kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku. KPK nantinya akan melibatkan kepolisian untuk menangkap buronan tersebut.
"Kalau Harun Masiku kita akan melakukan pengejaran terkait dengan informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK itu kita tindak lanjuti," ujarnya, dilansir iNews.id, Jumat (31/7/2020).
Hanya saja, Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membuahkan hasil terkait keberadaan Harun Masiku. Namun, ia meyakini nantinya Harun Masiku dapat tertangkap ditambah lagi dengan dibantu jajaran Kepolisian untuk memburunya.
"Kita pun sudah berkoodinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), tidak hanya KPK yang mengejar sekarang tapi Polri pun membantu KPK untuk menangkap yang bersangkutan. Ya tinggal tunggu waktu saja," jelasnya.
Alex menuturkan petugas masih meyakini Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Karena itulah, KPK masih mempertimbangkan pengajuan red notice kepada eks Caleg PDIP ini.
"Kemudian terkait apakah ada red notice, diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri kita. Belum meminta interpool untuk memberikan red notice menangkap yang bersangkutan. Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO untuk membantu KPK menangkap yang bersangkutan," katanya.
KPK sendiri telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Komentar