Mahfud MD Klaim Penangkapan Djoko Tjandra Sudah Dirancang

Jum'at, 31/07/2020 00:30 WIB
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak terkejut terkait penangkapan buronan kasus korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Bahkan, Mahfud menuturkan Polri telah menyiapkan skenario terkait penangkapan pada 20 Juli dan langsung berangkat ke Malaysia.

"Saya tidak kaget ya. Karena operasi ini dirancang itu sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli yang lalu, saya itu mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk membuat rencana-rencana penangkapan," ujar Mahfud MD, dikutip dari Kompas.tv, Kamis (30/7/2020).

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma menumpang pesawat Air Craft dan mendarat mulus pada pukul 22.30 WIB. Kedatangan Djoko Tjandra dikawal ketat anggota kepolisian.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri, Djoko Tjandra digiring polisi dari atas pesawat.

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali ditangkap kepolisian. Polisi saat ini tengah dalam proses pemulangan dari Malaysia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

"Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia untuk berobat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan. Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar