Pengacara Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka

Kamis, 30/07/2020 21:16 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Jakarta, law-justice.co - Pengacara terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka Anita karena kasus penerbitan surat jalan palsu.

"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip iNews.id, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain surat jalan, surat keterangan sehat bebas covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Gelar perkara dilakukan karena sudah ada barang bukti, petunjuk, dan saksi sesuai prosedut standar," katanya.

Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo disangka membuat dan menggunakan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra serta Anita Kolopaking. Prasetijo juga disangkakan menghalangi penyelidikan dengan memberikan perintah untuk memusnahkan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra tersebut.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar