Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja ke Jakarta

Kamis, 30/07/2020 20:05 WIB
Ilustrasi Ganja (foto : sindonews.com)

Ilustrasi Ganja (foto : sindonews.com)

Jakarta, law-justice.co - Polda Banten berhasil mengagalkan penyelundupan ganja sebanyak 159 kilogram. Hasil pengungkapan barang haram asal Aceh tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda dan meringkus sembilan pelaku.

Kapolda Banten, Irjen Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju ke Jakarta.

"Kemudian pada tanggal 18 juli 2020, kami mengetahui barang haram tersebut dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta, dan pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten," ujar Fiandar, Kamis (30/7/2020).

Fiandar menambahkan, kemudian pihaknya langsung melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak Kilometer 64.

"Di sana berhasil diamankan 2 tersangka, yakni BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang," katanya.

Tiga hari setelah itu, Fiandar menuturkan, tim Ditnarkoba kembali melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni wilayah Parung Bogor, dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), serta di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).

"Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar