Ternyata Ini Motif Jenderal Polisi Ini Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Kamis, 30/07/2020 16:57 WIB
Kolase Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo. (Tribun).

Kolase Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian terus mendalami kasus Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Menurut Kadiv Humas Polri Argo Yuwono, saat ini polisi sudah mengetahui motif dari jenderal polisi itu membuat surat jalan untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Ya motifnya mau menolong si Djoko Tjandra. Mereka kenal dikenalin sama temannya," katanya seperti dikutip dari republika.co, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, Polri meningkatkan status perkara Brigjen Prasetijo Utomo ke tingkat penyidikan dengan menetakannya sebagai tersangka. Polri juga menjerat Prasetijo untuk dua kasus lain terkait skandal keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini (27/7), kita menetapkan saudara BjPPU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) sebagai tersangka terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Listyo menjelaskan sangkaan pembuatan surat palsu, dan penggunaanya. Berdasarkan gelar perkara penyidik, ia mengatakan, Prasetijo diduga memberikan akses kepada Djoko Tjandra berupa lima surat.

Surat-surat tersebut, yakni surat jalan teregister angka 77/3 Juni, dan surat pemeriksaan bebas idap Covid-19/990, serta surat jalan berangka 82/18 Juni. Kemudian, surat pemeriksaan bebas Covid-19 teregister 1561, serta surat rekomendasi kesehatan bernomor 2214. Listyo menjelaskan surat-surat tersebut dibuat oleh Prasetijo melalui Pusdokkes Polri dan diberikan kepada Djoko Tjandra sebagai perlengkapan administrasi di Indonesia.

"Terkait itu, tersangka Bj PPU telah menyuruh membuat, dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (Anita Kolopaking), dan JST (Djoko Sugiarto Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," jelasnya.

Atas aksi tersebut, penyidik, kata Listiyo menebalkan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, KUHP juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 E KUHP. Pada kasus kedua, penyidik menjerat Prasetijo dengan sangkaan Pasal 426 KUHP.

Ia menjelaskan, Prasetijo diduga membantu terpidana dan buronan Djoko Tjandra. Sebagai anggota Polri, ia mengatakan, Prasetijo seharusnya bertugas sebagai penegak hukum. Adapun yang ketiga, terang Listyo, terkait dengan penerapan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Di mana tersangka Bj PPU telah menghalang-halangi, atau mempersukar proses penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti," kata Listyo.

Hasil gelar perkara memunculkan dugaan surat-surat keterangan palsu yang digunakan Djoko Tjandra selama berada di Indonesia diminta tersangka Prasetijo Utomo untuk dihilangkan dengan cara dibakar. "Di mana tersangka Bj PPU, sebagai pejabat Polri, menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat-surat yang telah dipergunakan oleh AK dan JST," kata Listyo.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut, sebagai tanggung jawab, dan transaparansi Polri terhadap publik, terkait dengan skandal buronan Djoko Tjandra. Listiyo menerangkan, ada tiga konstruksi hukum terkait peran tersangka Prasetijo Utomo dalam skandal Djoko Tjandra.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar