Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Aroma Kolonial di RUU Omnibuslaw Cipta Kerja

Kamis, 30/07/2020 14:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law sering disebut sebagai undang-undang sapu jagat yaitu suatu istilah untuk menyebut undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen (menghapus, mengubah atau menambahkan), memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lainnya. Salah satu produk hukum yang dihasilkan melalui metode omnibus law adalah RUU Cipta Kerja.

RUU omnibuslaw cipta kerja yang banyak mendapat penolakan dari kalangan buruh dan aktivis itu saat ini sedang dibahas di DPR meskipun sesungguhnya DPR seharusnya sedang reses di Dapilnya. Tapi pembahasan RUU ini sepertinya memang sedang mengejar target untuk penyelesaiannya. Seolah-olah ia menjadi RUU yang sangat urgen untuk bisa dituntaskan segera.

Pada hal dari sisi substansinya, RUU ini banyak dikritik karena sangat kental aroma kolonialnya sehingga sangat merugikan rakyat Indonesia terutama kalangan buruh/ pekerja yang namanya “dicatut” seolah olah RUU ini menjadi harapan besar bagi penciptaan kerja untuk kalangan mereka.

Seperti apa aroma kolonialisme dalam RUU omnibuslaw Cipta kerja? Mengapa Pemerintah dan DPR begitu ngotot untuk segera menyelesaikan RUU Cipta Kerja?, Untuk siapakah RUU Cipta kerja itu dicipta? Mengapa suara suara penolakan publik terhadap RUU Omnibuslaw seperti dianggap angin lalu saja?.

Aroma kolonial

Jika kita membaca draft RUU omnibuslaw cipta kerja, secara umum sangat kental aroma kolonialnya. Cara cara yang dilakukan untuk mendapatkan investasi asing yang dilakukan melalui RUU Cipta kerja ini telah menggunakan cara cara kolonial yang sesungguhnya bertentangan dengan nilai nilai demokrasi dan hak azasi manusia.

Dari sisi proses / prosedurnya, pembuatan RUU ini sangat tertutup, tidak demokratis dan hanya melibatkan pihak pihak tertentu saja. Satgas Omnibus law yang dibentuk bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terkena dampaknya.

Seperti diketahui, omnibus law digawangi oleh 138 orang yang komposisinya mayoritas diisi oleh pihak pemerintah dan pengusaha. Ada 69 orang yang merupakan wakil dari pemerintah dan kebanyakan diambil dari Kemenko Perekonomian yaitu sebanyak 27 orang, 3 orang perwakilan dari pemerintahan daerah, dan lebih dari 46 orang pengusaha yang merupakan perwakilan asosiasi pengusaha.

Sebanyak 46 orang itu belum termasuk individu pengusaha yang dimasukkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga. Lebih parah lagi, ada beberapa anggota Tim Satgas ini yang terindikasi terseret dalam beberapa kasus korupsi (Kasus Bank Century, Impor Garam, Impor Bawang Putih, dsb).

Tentunya hal ini akan sangat berisiko terhadap agenda pemberantasan korupsi mengingat RUU ini akan memuat beberapa ketentuan yang akan berhubungan dengan penghapusan sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian secara prosedural, aroma kolonial dalam pembuatan RUU ini tercermin
melalui proses penyusunan RUU yang sangat mencederai hak partisipasi masyarakat Indonesia.  Karena sejak pembahasan Prolegnas sampai penyusunan draft oleh Kemenko Perekonomian RI, Naskah Akademik dan draf RUU tidak dapat diakses oleh masyarakat dengan leluasa. Hal ini tentu saja melanggar Pasal 89 jo 96 UU 12/2011 yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses secara mudah segala rancangan peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian pula sosialisasi dadakan RUU ini, yang melibatkan BIN dan Polri menunjukkan bahwa pemerintah cenderung mencederai demokrasi dan hak azasi manusia. Fenomena ini berpotensi membuka kesempatan berkuasanya rezim otoriter di Indonesia.

Prosedur pembuatan RUU yang mengabaikan aspirasi masyarakat ini sama artinya dengan praktek pembuatan peraturan jaman kolonial yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menjadi daerah jajahannya. Karena peraturan saat itu dibuat memang bukan untuk kepentingan rakyat yang dijajahnya tapi demi kepentingan penguasa yang menjajahnya.

Dari aspek subtansi, terdapat banyak pasal beraroma kolonial yang didaur ulang dalam RUU Cipta kerja. Contohnya adalah rencana penambahan pengaturan kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda dalam rangka sentralisasi izin yang semula menjadi kewenangan Pemda.

Ketentuan itu sudah pernah dimuat dalam UU Pemerintahan Daerah dan sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana pemerintah untuk mengalihkan semua kewenangan perizinan kepada pemerintah pusat dalam RUU Cipta kerja juga tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah sebagai produk reformasi yang telah mengorbankan nyawa mahasiswa.

Beberapa kewenangan daerah yang akan ditarik ke pusat antara lain: Pertama, kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izinnya. Berbeda dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemda.

Kedua, sentralisasi perizinan berimplikasi terhadap semakin menjauhkan pelayanan publik dan menyulitkan penyampaian aspirasi masyarakat terdampak sehingga daerah hanya akan menerima getahnya saja. Pemerintah daerah bakal tidak berdaya menyetop kegiatan yang merugikan daerahnya. Itu terjadi karena adanya penarikan kewenangan terkait perizinan, pengawasan, pembinaan, pemberian sanksi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Pergeseran kewenangan tersebut dinilai bakal melumpuhkan kemampuan pemerintah daerah/ Pemda. Salah satu contoh adalah kasus Bupati Jember
di Jawa Timur yang menolak ekspansi pengembangan Blok Migas Silo karena merugikan daerahnya. Dia tolak tambang emas di sana karena kewenangan yang dimilikinya. Namun dengan ditariknya kewenangan itu maka model bupati seperti ini tidak bisa berbuat apa-apa karena telah diamputasi kewenangannya.

Dari aspek pengaturan ketenagakerjaan, konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda. Pada akhir abad ke-19, di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan bagi pekerja.

Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan saja.
Potensi pelanggaran seperti ini terjadi juga pada RUU omnibuslaw cipta kerja dimana aturan dalam omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor/korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya.

Amanah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat dikesampingkan begitu saja dengan dalih mendatangkan investasi mancanegara. Segala kemudahan berusaha bagi investor/korporasi dijamin oleh Pemerintah dalam Omnibus Law yang dijalankan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Mulai dari kemudahan administrasi berinvestasi, pemberian insentif bagi investor, penyediaan lahan bagi investor yang akan berinvestasi, dihapuskannya AMDAL juga IMB, jaminan upah buruh yang rendah, penghapusan sanksi pidana bagi investor jahat (anti serikat buruh dan pencemar lingkungan).

Tidak berhenti di situ, bahkan ada berbagai jenis diskon pajak bagi investor/korporasi. Semua keistimewaan itu, tidak didapatkan bagi rakyat kecil, justru yang terjadi pemerintah mencabut subsidi bagi rakyat kecil, harga kebutuhan pokok seperti pangan semakin mahal, upah buruh semakin murah, dan melemahkan bukan hanya daya saing domestik tapi juga daya beli banyak masyarakat Indonesia. Bahkan di banyak kasus, masyarakat diancam dan dikriminalisasi bila tidak mendukung proyek pemerintah dan atau korporasi/pengusaha.

Tidak jarang pemerintah menggunakan aparat kepolisian dan militer untuk mengkriminalisas masyarakat yang melakukan penolakan terhadap regulasi yang akan dibuat maupun terhadap proyek pembangunan yang dijalankan penguasa. Aroma kolonial di dalam RUU cipta kerja dibidang lingkungan tercium melalui upaya pencabutan pasal-pasal perlindungan lingkungan yang sudah diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Sebagai contoh soal tanggungjawab mutlak, dalam Pasal 88 di UU 32/2009 yang dipakai pemerintah menjerat korporasi pembakar hutan dan lahan dihapus pengaturannya. Lewat Pasal 88 UU 32/2009, kalau titik api berada di dalam wilayah izin perusahaan, ada tanggungjawab mutlak perusahaan. Mereka tak perlu membuktikan bagaimana itu terbakar dan siapa yang membakarnya. Namun dengan penghapusan pasal ini, maka pemerintah tidak bisa sanksi kepada korporasi yang menjadi pelakunya.

Padahal, berdasarkan catatan Walhi saat kebakaran hutan dan lahan hebat melanda Indonesia 2015, ada 349 perusahaan terlibat sebagai pelakunya. Selanjutnya soal pidana di Pasal 98, 99 dan 109 yang juga mau dihapuskan hingga membuat perusahaan kebal dari pidana. Resiko penghapusan pasal ini sangat besar karena akan menghilangkan efek jera. Apa alat kontrol negara terhadap pelaku kejahatan lingkungan kalau pidananya dihilangkan pengaturannya?.

Dalam RUU ini, pemerintah juga memberikan hak impunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Pidana baru bisa berjalan kalau proses sanski administrasi sudah berjalan atau diputuskan di pemerintah yang berwenang menentukannya. Disini terlihat adanya proses pengendalian hukum ke eksekutif sebagai penentunya.

Suatu perusahaan akan kena pidana atau tidak, keputusan ada di ranah eksekutif karena tergantung sanksi administrasi yang akan dijatuhkannya. Kalau sanksi administrasi tidak dipenuhi perusahaan, baru pidana bisa jalan sebagai konsekuensi lanjutannya.

Dengan memberikan hak istimewa bagi korporasi, pemerintah seperti meniru yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda terhadap VOC yang menguasai dunia dagang di Nusantara. Pada masa kolonial, VOC mendapatkan hak istimewa terhadap sumber daya alam, sedang rakyat terisolasi dari ruang hidup dan menjadi jongos mereka.

Aroma kolonial dalam RUU cipta kerja juga tercium dalam pengaturan terkait dengan soal pertanahan di Indonesia. Dalam RUU cipta kerja sepertiny ada upaya untuk mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870.

Kedua aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cipta kerja menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial Belanda.

Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai sebelumnya. Didalam RUU Cipta kerja nantinya direncanakan untuk dibentuk Bank Tanah, dimana Bank Tanah ini nantinya kelak bekerja melalui mekanisme penetapan lokasi. Kemudian, lokasi tersebut akan dibekukan (freez) dari segala macam transfer kepemilikan kecuali kepada Bank Tanah. Setelah tanah dikuasai, maka Bank Tanah bisa melakukan kerja sama kepada pihak investor, atau kelak dipakai oleh pihak lain dalam rangka proyek kepentingan umum yang membutuhkan tanah.

Dalam RUU ini, Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan (HPL) yang secara praktik adalah campuran domein verklaring dan pemegang tanah partikelir ala zaman kolonial. Padahal domein verklaring dan tanah partikelir telah dihapus ketika kita merdeka. Selanjutnya, pengaturan pertanahan di atas HPL milik BT dapat diberikan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu selama 90 tahun yang diberikan sekaligus (Pasal 127).

Bandingkan dengan hak sejenis di masa kolonial yakni hak erfpacht yang “hanya” 75 tahun. Sekedar mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan jangka waktu sekaligus semacam ini pada UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, sebab bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah.

Anehnya, meski memberikan jangka waktu hak nyaris tiga generasi, ketentuan tentang kewajiban pembangunan kebun secara aktif oleh perusahaan dan larangan penelantaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan dengan ancaman diambil alih negara justru dihapus oleh RUU Cipta kerja. Selain itu, perusahaan perkebunan asing yang akan masuk ke dalam negeri, dalam RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki kewajiban bekerja sama dengan pemodal dalam negeri.

Beleid sapu jagat ini telah mengubah isi beberapa pasal 39 pada Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Pasal 39 yang mengatur tentang penanaman modal asing akan dihapus. Isi pasal tersebut kemudian diubah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 RUU Cipta Kerja menjadi berbunyi, "Pelaku usaha perkebunan dapat melakukan usaha perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

Rupanya para perancang RUU telah memberikan karpet merah untuk modal asing menguasai tanah selama 90 tahun bahkan lebih lama dari aturan masa kolonial. Hal semacam ini membahayakan. Sebab, tanah perkebunan tersebut dapat dikuasai asing dan untuk melayani kebutuhan pangan dan bahan baku negara asalnya. Misalnya, negara seperti China dapat membangun sawah maha luas di negara kita, sepenuhnya untuk melayani kebutuhan beras di negaranya untuk jangka waktu 90 tahun ke depan.

Karena itu, RUU Cipta Kerja semacam ini dapat mengulang kesalahan lama, menjadikan modal dan pemerintah bekerja sama tanpa kontrol publik akibat dilegalkan oleh hukum dalam mengatur sumber- sumber agraria. Alih-alih menciptakan kerja justru menimbulkan ketimpangan sosial karena perampasan tanah rakyat meluas.

Atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi, RUU Cipta kerja bisa menjadi alat untuk merampas tanah tanah rakyat dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, nelayan dan masyarakat desa. Letusan konflik agraria pernah terjadi pada periode 2014-2018 yang banyak menimbulkan banyak korban di antaranya adalah 41 orang diduga tewas, 546 dianiaya hingga 51 orang tertembak.

Hal ini dipaparkan dalam Catatan Akhir Tahun 2018 yang lalu ole Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Kamis (3/1). Luas konflik tanah mencapai 807.177 hektare dengan didominasi sektor perkebunan sawit yakni mencapai 591.640 hektare. Lainnya antara lain adalah kehutanan (65 ribu hektare); pesisir (54 ribu hektare); dan pertambangan (49 ribu hektare).KPA mencatat konflik itu menyebabkan warga diduga ditembak, dianiaya hingga dikriminalisasi. Demikian laporan KPA sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/1).

Kini dengan adanya RUU omnibus law cipta kerja yang beraroma kolonial hampir dapat dipastikan konflik konflik agraria yang merugikan rakyat akan semakin merajalela apalagi dengan adanya sinyalemen pelibatan BIN dan kepolisian dalam meloloskan omnibus law cipta kerja.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan instansi terkait untuk “mendekati” ormas yang menolak omnibus law cipta kerja. “Kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan seluruh kementerian yang terkait, yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan,” tutur Jokowi pada rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta (15/02).

Kenapa begitu ngotot?

Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Law Ciptakerja adalah draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi mancanegara. Munculnya RUU omnibuslaw telah menyebabkan aksi aksi unjuk rasa menentangnya. Gelombang aksi unjuk rasa itu telah memaksa pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU omnibuslaw cipta kerja.

Seperti dilansir beritasatu.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.Penundaan itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

"Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja," katanya.Ia mengaku telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta kerja. "Kemarin (Kamis, 23 April 2020) pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,"; ujarnya.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan satu dengan lainnya. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Namun rupanya kabar penundaan pembahasan RUU omnibuslaw cipta kerja itu hanya sekadar akal akalan saja untuk meredam gejolak unjuk rasa yang meminta supaya RUU tersebut dibatalkan saja. Adalah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya membantah kabar adanya kesepakatan DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Dia memastikan Baleg DPR RI akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. "Enggak ada menunda, malah kita jalan saja," ujar Willy seperti dikutip bisnis.com, Senin (4/5/2020). Bahkan Willy Aditnya secara terus terang mengakui pihaknya tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada masa reses. Willy mengatakan, sejak masa reses dimulai pada 16 Juli 2020, Baleg sudah dua kali membahas RUU Cipta Kerja, yakni pada Rabu (22/7/2020) dan Kamis (23/7/2020).

"Ya, kita sudah mulai rapat (RUU Cipta Kerja) kemarin dan hari ini juga rapat," kata Willy sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (23/7/2020). Willy menegaskan bahwa pembahasan RUUCipta Kerja tetap dilanjutkan karena DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU sapu jagat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang sekarang ada depan mata. "Ya ini komunikasi antara pimpinan-pimpinan fraksi partai dengan pemerintah waktu itu, kita butuh skema untuk keluar dari krisis, nah maka ada komitmen bersama menyelesaikan ini (RUU Cipta Kerja)," ujarnya.

Apakah benar ngototnya pihak terkait untuk membahas RUU ini karena adanya tujuan mulia yaitu guna mengatasi krisis ekonomi yang sedang mengancam negara kita?, Atau mungkin kengotototan itu terjadi karena adanya keinginan pihak pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk memuluskan agenda neolibnya?. Mereka yang mempunyai hidden agenda nampaknya sedang memberikan target penyelasaian RUU ini agar cepat kelar pengerjaannnya.

Dicipta untuk Kepentingan Siapa?

Sesuai dengan namanya yaitu RUU Omnibuslaw cipta kerja, barangkali dimaksudkan untuk memunculkan kesan bahwa RUU ini nantinya akan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka yang belum bekerja ataupun terkena PHK. Caranya dengan membuka kesempatan seluas
luasnya bagi masuknya investor luar dari mancanegara.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa RUU Cipkerja merupakan salah satu sarana menyederhanakan dan mengharmonisasikan regulasi yang bertujuan memberikan kemudahan investasi dengan harapan dapat memberikan dampak positif pada meningkatnya investasi di Indonesia.

Sejauh ini investasi asing memang enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga membuat presiden Jokowi geram melihatnya.Rasanya bukan satu dua kali Presiden Jokowi menunjukkan kegeramannya di media manakala melihat kinerja investasi di Indonesia yang lemah tak berdaya. Minggu malam (14/7) yang lalu , di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jokowi kembali menunjukkan sikapnya.

Dalam pidato berdurasi sekitar 23 menit itu, Jokowi tampak berapi-api saat menyampaikan visinya. Sebanyak lima hal utama yang disampaikan Jokowi, dimana investasi adalah salah satunya. Jokowi mengatakan investasi sangat penting demi membuka lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Makanya untuk itu, segala hal yang menghambat investasi harus dipangkas, mulai dari perizinan yang lambat, berbelit-belit hingga persoalan pungli dan yang lain lainnya.

"Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, akan saya kontrol, akan saya cek, dan akan saya hajar kalau diperlukan," kata Jokowi yang langsung disambut riuh ribuan warga.

Namun benarkah getolnya upaya untuk menggaet penanaman modal asing (PMA) masuk ke Indonesia itu akan mampu membuka lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia? Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai masuknya investasi ke Indonesia tidak serta merta akan menambah penambahan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Semakin menipisnya tenaga kerja yang diserap dari PMA sebetulnya sudah diprediksi sejak satu dekade sebelumnya. Produktivitas tenaga kerja dalam negeri yang sulit meningkat, termasuk kebijakan upah buruh menjadi salah satu penyebab utama.

"Labour cost kita kurang kompetitif, sehingga investor itu menghindari padat karya. Apalagi, pertumbuhan produktivitas SDM kita juga tidak sesuai dengan kenaikan upah yang ada. Produktivitas pekerja manufaktur, misalnya, naik 2-3 persen per tahun, sementara upah itu bisa naik 8-10 persen," tuturnya sebagaimana dikutip tirto.co.

Tren investasi asing yang semakin padat modal juga diakui European Business Chambers of Commerce (EuroCham) Indonesia, selaku asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan asal Eropa yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. Menurut organisasi kamar dagang Uni Eropa, Eurocham, terdapat sejumlah sektor yang menjadi sasaran perusahaan-perusahaan asal Eropa di Indonesia seperti sektor otomotif, logistik dan farmasi, di mana ketiga sektor itu bukan sektor yang ,menyerap banyak tenaga kerja. Kondisi itu akan lebih parah manakala investor asing itu berasal dari China dengan system investasi Turn Key Project yang mensyaratkan suatu investasi yang sebenarnya merugikan Indonesia.

Mengapa? karena mereka mensyaratkan investasi satu paket dimana peralatan dan sumberdaya manusianya dan yang lainnya harus berasal dari mereka. Kalau sudah begini maka tenaga kerja Indonesia akan mendapat apa?. Pada sisi lain RUU cipta kerja ini sangat merugikan buruh Indonesia dimana sekurang kurangnya buruh dirugikan dalam sembilan aspek pengaturan yaitu: hilangnya upah minimum di Kabupaten/ Kota, menurunnya pesangon dan tanpa kepastian, potensi PHK secara sewenang wenang, tenaga ahli daya semakin bebas, penghapusan sanksi pidana perusahaan, aturan jam kerja yang eksploitatif, hilangnya jaminan sosial, karyawan dikotrak tanpa batas, dan makin terbukanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sembilan hal yang merugikan buruh tersebut pernah disuarakan oleh KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Karena itulah kemudian mereka menolak Omnibus Law Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga prinsip yang diusung buruh yaitu, perlindungan terhadap pendapatan,perlindungan jaminan sosial terhadap pekerjaan dan perlindungan kerja.

Dalam pembentukan RUU Cipta kerja ini nampaknya ada terdapat perbedaan paradigma yaitu paradigma demi orang banyak atau demi kepentingan negara. Paradigma demi orang banyak lebih mengutamakan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat pada umumnya sedangkan paradigma demi kepentingan negara/ pemerintah dalam pembentukan RUU Cipker ini lebih kepada terciptanya pertumbuhan ekonomi yang cepat demi kepentingan investor mancanegara.

Dalam kaitan dengan perbedaan paradigma tersebut pemerintah dan DPR sepertinya cenderung lebih mengutamakan demi kepentingan negara/ pemerintah daripada mempertimbangkan demi kepentingan orang banyak/ rakyat Indonesia. Jika memang demikian halnya maka mudah sekali untuk mencari jawaban atas pertanyaan: RUU tersebut dibuat untuk siapa? Tidak lain adalah demi kepentingan investor mancanegara meskipun bisa berakibat buruk pada aspek lingkungan hidup, budaya dan kedaulatan negara.

Demikian penamaan RUU omnibuslaw cipta kerja kiranya sekadar upaya untuk mengelabui tujuan yang sebenarnya. Karena meskipun namanya RUU cipta kerja tapi kenyataannya tidak akan banyak menyerap tenaga kerja bahkan sangat merugikan mereka.

Lagi pula kalau dilihat dari caranya dengan mengundang investasi asing, hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam upayanya melakukan penciptaan lapangan kerja secara mandiri, kreatif dan inovatif tanpa harus menggadaikan kedaulatan bangsa. Menggantungkan nasib bangsa ini kepada investasi asing pada dasarnya adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh rezim manapun karena bukan hal sulit mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang besar sehingga menjadi pasar yang menarik bagi para investor mancanegara. Apalagi didukung oleh kekayaan sumberdaya alam yang luar biasa.

Apakah memang sudah watak pemimpin bangsa ini untuk mencari solusi yang sifatnya instant karena ingin gampangnya saja?

Suara Publik

Adalah suatu fakta pula bahwa reaksi keras terhadap RUU Omnibus law cipta kerja yang digagas pemerintah kian meluas dan merata. Kini, bukan hanya kaum buruh yang memberikan penolakannya. Para ahli dan aktivis lingkungan, komunitas adat, sejumlah aliansi jurnalis, dan sejumlah pihak lainnya turut mempersoalkan dan menolak RUU cipta kerja.

Gencarnya penolakan terhadap RUU cipta kerja menunjukkan bahwa berlakunya Undang Undang ini tidak memenuhi syarat karena cacat sosiologisnya. Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Secara sosiologis menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menolak RUU omnibuslaw cipta kerja sehingga sebenarnya tidak perlu ada peraturan seperti ini hanya karena ingin mengejar masuknya investor dari mancanegara .

Penolakan terhadap RUU Cipta kerja terjadi dimana mana hampir merata diseluruh Indonesia terutama oleh kalangan buruh yang merasa sangat dirugikan dengan adanya RUU Cipta kerja. Aksi unjuk rasa itu terus terjadi bahkan terus terjadi sampai hari ini ketika RUU itu tengah dibahas oleh DPR ditengah masa reses dan pandemi virus corona.

Dikabarkan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (29/7/2020). Aksi digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Agenda unjuk rasa yaitu menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.  "Di DPR. Mulai jam 10.00 WIB," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, sebagaimana dikutip kompas 27/7/2020.

Tetap ngototnya DPR dan Pemerintah membahas RUU Cipta Kerja dengan mengabaikan aspirasi publik memang menunjukkan rendahnya kepekaan/sensitivitas para wakil rakyat juga rentan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat yuridis/cacat formil karena tidak terpenuhinya ketentuan tentang pengambilan keputusan dalam pembahasan RUU. Dengan status Corona sebagai Bencana Nasional, maka seharusnya juga seluruh aktivitas kenegaraan seharusnya diarahkan kepada upaya
penanggulangan bencana.

Berdasarkan beberapa hal di atas, maka penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki kecenderungan yang dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari jika memaksakan diri untuk disahkan berlakunya Sebab, undang-undang yang baik adalah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tentunya progresif sebagaimana dikatakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” semata.

Hukum yang dimaksud tentunya adalah hukum yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat bukan yang lainnya apalagi hanya sekedar untuk kepentingan investasi semata. Dengan mengingat sejumlah cacat yang menyertainya, saya secara pribadi setuju dengan usulan agar pemerintah menarik kembali draf Omnibus Law cipta kerja sebab dengan melihat cacat cacat procedural dan formal yang ada dalam RUU ini rasanya akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Bermanfaat bagi investor mancanegara namun mudharat bagi rakyat Indonesia.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar