Siswi SMP Ini Jual Diri Rp500 Ribu Sekali Kencan Demi Kuota Internet

Kamis, 30/07/2020 12:34 WIB
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6)

Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online demi membeli kuota internet.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir mengatakan, tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.

Ironisnya kata dia, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah.

Menurut dia, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.

Kemudian lanjut dia, pelaku mengajari dan mempromosikan korban. Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.

"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata dia seperti melansir kompas.com, Rabu 29 Juli 2020.

Dia menjelaskan menurut pengakuan korban, alasan korban menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.

Selain itu kata dia, uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online dengan menjajakan korban lewat tarif Rp 500.000 sekali berkencan.

Dia menambahkan, pihaknya akhirnya berhasil menggagalkan aksi prostitusi online itu.

Polisi kata dia, melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar