Kemplang Bantuan Covid Rp 58 Miliar, Pengusaha di AS Beli Lamborghini

Rabu, 29/07/2020 14:30 WIB
Ilustrasi penipuan (Foto:Tamasia)

Ilustrasi penipuan (Foto:Tamasia)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pengusaha di Amerika Serikat membawa kabur dana bantuan Virus corona baru (Covid-19) senilai Rp 58 miliar. Bahkan disebut-sebut, pengusaha itu menggunakan uang bantuan itu untuk membeli mobil mewah dan mengikuti kencan online.

Kejadian di Miami, Florida, seorang pria dilaporkan mencuri dana bantuan untuk ketenagakerjaan Covid-19. Berdasarkan laporan dari laman Independent, pihak berwenang mengonfirmasi pria bernama David T Hines (29) berhasil membawa kabur uang lebih dari Rp58 Miliar.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), Hines pun dituduh melakukan penipuan bank. Sebab ia diketahui membuat pernyataan palsu kepada lembaga keuangan dan terlibat dalam transaksi hasil yang melanggar hukum.

Jaksa menuduh bahwa Hines membuat aplikasi palsu untuk Program Perlindungan Paycheck (PPP). Program tersebut mendukung skema pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu pengusaha membayar upah staf selama pandemi virus corona berlangsung.

Tak berhenti di situ, Hines dituduh pula mengajukan sejumlah permintaan melalui PPP atas nama perusahaan berbeda. Penyelidik mengatakan, Hines berbohong tentang jumlah karyawan di perusahaan dan membesar-besarkan jumlah yang diperoleh.

Secara total, pria tersebut mengajukan pinjaman kepada pemerintah senilai Rp196 Miliar lebih. Namun hanya berhasil menerima sekitar Rp58 Miliar. Ia kemudian menggunakan uang yang diperoleh itu untuk berbelanja kepentingan pribadi.

Terbukti setelah beberapa hari ia menerima uang tersebut, Hines membeli mobil sport berjenis Lamborghini Huracan 2020 dengan harga sekitar Rp4 miliar lebih.

Sebuah pernyataan menyatakan bahwa mobil tersebut dibeli atas nama David T Hines dan salah satu perusahaannya.

"Hines membeli mobil sport Lamborghini Huracan 2020 dengan harga sekitar Rp4 miliar, yang ia daftarkan bersama atas nama sendiri dan nama salah satu perusahaannya," ujar sebuah pernyataan.

Hines lalu menghabiskan sisa uangnya untuk sebuah situs kencan online, perhiasan dan pakaian.

Menurut jaksa penuntut, ia telah menyewa hotel mewah di Miami Beach yang ditinggali selama beberapa hari.

Berdasarkan dana bantuan yang diperolehnya, Hines tidak melakukan pembayaran gaji yang ia klaim kepada aplikasi PPP pinjamannya.

Hines telah ditangkap pada Jumat, 24 Juli 2020 dengan uang jaminan yang ditetapkan yakni Rp 1 miliar.

Pengadilan pertamanya dilakukan pada Senin, 27 Juli 2020 yang akan dilakukan lagi pada 14 Oktober 2020 mendatang.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar