Jokowi Longgarkan PSBB karena Tak Sanggup Jamin Kebutuhan Warganya

Rabu, 29/07/2020 09:58 WIB
Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri. (indopolitica)

Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri. (indopolitica)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri menilai relaksasi PSBB dilakukan lantaran Pemerintahan Jokowi tidak bisa terus-terusan menjamin kebutuhan seluruh masyarakatnya.

Kata dia, itulah alasan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlalu lama.

Saat ini, kegiatan ekonomi perlahan-lahan diizinkan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kalau meminta orang tinggal di rumah, kita harus bayar mereka. Itu yang menjelaskan kenapa India, Meksiko, Indonesia sulit melakukan PSBB atau lockdown karena jaminan sosial kita gak cukup," katanya seperti melansir idntimes, Rabu 29 Juli 2020.

Menurut dia, kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat bawah.

Kata dia, mereka cenderung sulit untuk berdiam diri di rumah lantaran penghasilannya menjadi terhambat.

Dia menyebut, mereka yang ada di level ekonomi bawah tidak memiliki pilihan lain selain bekerja. Hal itu terlihat dari pergerakan sektor ekonomi yang ada di pasar tradisional.

"Jadi kalau kita mau minta PSBB berjalan baik, bukan hanya protokol kesehatan. Kita harus kasih perlindungan. Mereka bisa memutuskan tinggal di rumah untuk menghindari wabah atau bekerja atau beraktivitas," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa sektor industri besar seperti penerbangan maupun pariwisata akan lebih lama pulih. Menurutnya, industri tersebut berpotensi menutup bisnisnya dibanding terus-terusan bertahan.

"Karena lebih murah menutup (usaha), daripada bertahan," tuturnya.

Dia menambahkan, seluruh dunia sedang menghadapi ancaman ekonomi akibat pandemi. Pemerintah menyatakan strategi pemulihan yang cepat dan tepat dilakukan untuk menghindari krisis segala lini yang diprediksi bisa lebih berbahaya dari pandemik COVID-19.

Saat ini, pemerintah telah melakukan pelonggaran PSBB. Upaya tersebut diharapkan dapat memulihkan perekonomian Indonesia di kuartal III 2020 (Juli-September).

Di sisi lain, pemerintah juga sedang mempercepat pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mengenai respons percepatan pemulihan ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada tiga program dan kebijakan.

“Program PEN, program percepatan pemulihan ekonomi. Program exit strategy yaitu pembukaan ekonomi secara bertahap menuju tatanan normal baru. Reset dan transformasi, mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar