Bantu Djoko Tjandra Kabur, Polisi Sorot Aliran Dana ke Prasetijo Utomo

Selasa, 28/07/2020 11:53 WIB
Kolase Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo. (Tribun).

Kolase Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri.

Kata dia, penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Dia memastikan, pihaknya bakal menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.

Oleh karenanya kata dia, areskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ujarnya seperti melansir kompas.com, Selasa 28 Juli 2020.

Meski begitu, dia belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.

Nantinya kata dia, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," ucapnya.

Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.

Tidak hanya Prasetijo, kasus ini juga menyeret dua jenderal polisi lainnya.

Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

Terkait harta kekayaan Prasetijo, berdasarkan data di elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo baru melaporkan LHKPN-nya sebanyak dua kali, jumlah kekayaannya pun melonjak tajam.

Pada tahun 2011, Brigjen Prasetijo Utomo memiliki total kekayaan sejumlah Rp. 549.738.763. Kekayaan itu dilaporkannya ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Mojokerto.

Pada saat itu, Brigjen Prasetijo memiliki harta bergerak berupa mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp. 480.000.000. Selain itu, ia juga memiliki giro dan harta setara kas dengan nilai Rp. 69.738.762.

Tujuh tahun kemudian, Brigjen Prasetijo kembali melaporkan hasil kekayaannya yang melonjak sekitar lima kali lipat.

Pada tahun 2018, ia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional memiliki total kekayaan senilai Rp.3.130.000.000.

Kekayaan itu berupa tanah dan bangunan di Kota Surabaya dengan nilai mencapai Rp. 2.500.000.000. Selain itu,Prasetijo memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017 dengan nilai total mencapai Rp 480 juta.

Untuk kas dan setara kas, tercatat Rp 150 juta. Sehingga, total kekayaan yang dimiliki Prasetijo mencapai Rp 3.130.000.000. Pun Prasetijo, tak tercatat dalam LHKPN memilki utang.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.

Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar