Menteri KKP Siapkan 98 PPNS Sidik Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan

Selasa, 28/07/2020 09:04 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (KKP)

Tangerang, law-justice.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo meminta  jajarannya bisa memiliki kompetensi dalam pendekatan multi rezim hukum (multi door approach), intelijen perikanan (fisheries intelligence), financial tracing tindak pidana kelautan dan perikanan, serta instrumen aturan internasional lainnya. Kompetensi ini akan menjadi modal penting bagi aparat KKP dalam memerangi illegal fishing dan destructive fishing.

Demikian dikatakan Edhy Prabowo, dalam pengarahannya kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang kelautan dan perikanan saat membuka rapat koordinasi teknis (Rakornis) penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) di Tangerang, Senin (27/7).

Menteri Edhy meminta aparatnya berani menindak pelaku kejahatan ilegal fishing dan destructive fishing dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku tindak pidana kejahatan kelautan dan perikanan, memiliki banyak modus dalam melakukan aksi kejahatan yang dilakukannya. Bahkan, ada kapal yang berani menabrakkan kapalnya ke kapal petugas sebagai bentuk perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas yang sedang berpatroli.

"Saat beberapa hari yang lalu, saya melaksanakan kunjungan kerja ke Stasiun PSDKP Pontianak. Saya melihat sendiri secara langsung hasil dari kerja keras petugas yang berada di Kapal Pengawas Perikanan dalam menangkap 2 kapal ikan asing ilegal," ujar Edhy.

Adanya ketegasan bertindak tersebut diperlukan mengingat dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks. Apalagi kasus illegal fishing maupun TPKP (Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan) berkembang cepat dengan berbagai modus operandi.

Kasus TPKP sering kali tidak berdiri sendiri. Kejahatan pidana kelautan dan perikanan ini sering berkaitan dengan pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing. "Kejahatan ini tidak lagi dilaksanakan dalam scope yang sempit, tapi bahkan lintas negara. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua," tegas Edhy.

Menteri Edhy berharap kepada 98 PPNS KKP agar terus meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya sebagai aparat penyidik untuk memahami lebih komprehensif berbagai aspek dan dimensi kasus TPKP.

Untuk itu, Edhy mengarahkan agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya serta bekerja secara profesional, kompeten dan berintegritas.

Sesuai amanat UU Perikanan, telah terbentuk Forum Koordinasi Penanganan TPKP di 33 provinsi. Dalam forum tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai Ketua, dan beranggotakan unsur-unsur Polri, Kejaksaan, TNI AL, Imigrasi, Kemlu, Kemnaker, Bea Cukai, Mahkamah Agung dan Perhubungan Laut. (PR)

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar