Rizal Ramli Geram: Kok Makin Ngawur, Negara Hukum Tidak Kenal Imunitas

Selasa, 28/07/2020 06:47 WIB
Rizal Ramli (law-justice.co/Robinsar Nainggolan)

Rizal Ramli (law-justice.co/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Tokoh nasional DR. Rizal Ramli kembali melontarkan kritikannya terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kali ini, ekonom senior itu menyoroti soal keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Sebagai informasi, UU ini UU yang dikenal dengan nama UU Corona tersebut mendelegitimasi peran DPR dalam menjalankan fungsi budgeting.
Menurut Rizal lewat akun twitter pribadinya, langkah ini bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.

Kata dia, pemerintah tidak perlu sampai menghilangkan fungsi DPR untuk mengubah anggaran untuk corona. Cukup mengubahnya dengan mekanisme Rancangan APBN Perubahan.

“Sebetulnya tidak perlu hak konstitutional DPR soal budget “diambil-alih” oleh pemerintah karena itu bertentangan dengan UUD. Cukup gunakan mekanisme RAPBN-Perubahan, yang lazim kita gunakan saat kritis,” kicaunya di twitter.

“Kok makin ngawur ya?” sambungnya.

Selanjutnya, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu juga menyoroti aturan UU Corona yang memberi kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan terkait dana penanganan Covid-19.

Dalam aturan ini, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Selain itu, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU Corona bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Negara hukum tidak mengenal imunitas untuk pejabat-pejabat negara. Itulah makna dari semua orang diperlakukan sama di mata hukum. Tapi presiden punya hak grasi untuk mengurangi hukuman,” tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar