Usut Aliran Dana Djoko Tjandra, Bareskrim Rangkul KPK

Selasa, 28/07/2020 04:50 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Brigjen Prasetijo. Penyidik akan memulai menelusuri dugaan aliran dana.

"Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor. Tidak menutup kemungkinan, kita akan kerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud," ujar Listyo, dikutip dari viva.co.id, Selasa (28/7/2020).

Saat ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut. Tentu, penyidik terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru terkait proses perjalanan Djoko Tjandra.

"Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia. Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan kita terus menggali secara objektif dan transparan untuk disampaikan ke publik," katanya.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar