Cemburu, Pria Ini Bacok Selingkuhan Istrinya

Selasa, 28/07/2020 01:12 WIB
ilustrasi tindakan pembacokan (breakingnews)

ilustrasi tindakan pembacokan (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Terbakar api cemburu, seorang warga nekat membacok pria yang diduga selingkuhan istrinya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka parah di kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (45), mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Werdoyo Kecamatan Godong, pada Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan pelaku bernama Harno (55). Pelaku yang saat itu membawa sajam jenis sabit langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali. Akibatnya, darah mengucur deras di bagian luka kepala.

Keributan tersebut diketahui warga setempat yakni Darmanto (31) dan Hasan (24) yang lantas melerai pelaku dan korban. Setelah keributan berhenti, keduanya menolong korban yang sudah bersimbah darah dan melarikannya ke Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Grobogan. Sementara, pelaku memilih kabur dan melarikan diri ke arah persawahan.

"Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku," ujar Kapolsek Godong, AKP Daryanto, dikutip dari Sindonews.com, Senin (27/7/2020).

"Tepat pada hari Minggu 26 Juli, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.

Menurutnya, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam lama terhadap korban. Pelaku cemburu, karena istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kemudian, kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban.

"Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan kaus yang dikenakan korban diamankan petugas.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar