Jaksa Tolak Tanda Tangan BAP Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Senin, 27/07/2020 23:17 WIB
Djoko Tjandra. (Harapan Satu)

Djoko Tjandra. (Harapan Satu)

Jakarta, law-justice.co - Berita acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ditolak penandatangannya oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU). Alasan penolakan dilakukan karena jaksa melihat majelis hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

JPU Ridwan Ismawanta mengatakan, tim jaksa tidak sejalan dengan kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim terkait sidang PK Djoko Tjandra tersebut. Karena itu, dia memilih untuk tidak menandatangani berita acara persidangan tersebut.

"Sikap kita jelas, sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA Nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," ujarnya, dikutip dari iNews.id, Senin (27/7/2020).

Sayangnya, kata Ridwan, dalam berita acara persidangan tersebut tertulis satu klausul yang mengatakan sidang PK akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul ini yang membuat jaksa menolak keras berita acara tersebut.

"Sikap kita jelas, sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA Nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," ungkapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi beranggapan telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, dia menakui majelis hakim belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.

"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar.

Usai menutup sidang, Nazar pun meminta kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara persidangan. Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengikuti arahan hakim. Sementara, tim jaksa memilih sikap untuk menolak.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar