Wow! Jokowi Gaji Direktur Program Kartu Prakerja 77,5 Juta per Bulan

Senin, 27/07/2020 18:20 WIB
Perpres gaji pengelola kartu Prakerja (Tribunnews)

Perpres gaji pengelola kartu Prakerja (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Program andalan Jokowi, yakni kartu Prakerja sempat dipermasalahkan beberapa waktu lalu bahkan hingga sekarang. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 81 Tahun 2020 yang mengatur gaji para pengelola program tersebut.

Tak tanggung-tanggung seorang yang menjabat sebagai direktur eksekutif mendapat gaji sebesar 77,5 juta per bulannya.

"Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta," demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut, seperti dikutip dari viva.co, Senin (27/7/2020).

Selain itu, Perpres ini juga mengungkapkan besaran gaji yang diterima Direktur Operasi sebesar Rp 62 juta, Direktur Teknologi Rp 58 juta, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem Rp 54,25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi Rp 47 juta, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan Rp 47 juta.

Lebih ngeri lagi, besaran tersebut setelah dipotong dengan pajak. lalu, selain gaji mereka juga mendapat keistimewaan khusus, yakni mendapatkan fasilitas jaminan sosial yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Direktur Eksekutif pun memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas yang setara pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi. Aturan ini tertuang pada Pasal 3.

Sementara untuk tataran direksi, sejajar dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar