PLN Terancam Kolaps, Ternyata BUMN Lain Bernasib Sama Sejak 2016

Senin, 27/07/2020 11:46 WIB
Petugas PLN (Okezone.com)

Petugas PLN (Okezone.com)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, utang pemerintah senilai Rp 45,42 triliun ke PT PLN (Persero) belum juga dibayar. Akibatnya perusahaan listrik pelat merah itu menghadapi kinerja keuangan yang berat.

Utang itu berasal dari kompensasi tarif selama 2 tahun karena kebijakan Presiden Jokowi tidak menaikkan tarif listrik.

PLN juga terancam kolaps karena memiliki utang sebesar Rp 500 triliun. Utang tersebut untuk membiayai proyek kelistrikan 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah sejak 2015.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyatakan perusahaan masih optimistis bisa berjalan. Apalagi pemerintah berjanji akan membayar utang Rp 42,45 triliun pada Juli 2020.

Kata dia, sebenarnya utang pemerintah ke PLN senilai Rp 45 triliun karena ada tambahan Rp 3 triliun akibat kebijakan pemerintah memberikan listrik gratis ke 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon ke 7 juta pelanggan 900 VA, di mana dananya ditalangi PLN.

Bagi mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kabar keuangan buruk bagi perusahaan plat merah seperti PLN tersebut bukanlah hal yang mengejutkan.

Kata dia, pengelolaan perusahaan BUMN benar-benar salah arah sejak tahun 2026. Di mana banyak penugasan yang tidak tepat atau tidak layak.

“Masalah di BUMN diawali oleh berbagai kebijakan yang salah sejak 2016 dengan banyaknya penugasan yang tidak layak,” ujar Said Didu dalam cuitan di akun Twitter, Minggu (26/7).

Said Didu bahkan memperkirakan ancaman kolaps karena utang tersebut tidak hanya terjadi pada PLN saja.

“Selamat menikmati. Perkiraan saya masalah yang sama akan terjadi di beberapa BUMN besar yang lain,” tegasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar