Lakukan KDRT, Kombes Rachmat Widodo Dilaporkan Ke Polisi
Tangkapan layar Aurellia yang diduga dianiaya oleh ayahnya seorang oknum polisi (Foto: Dok. Instagram)
law-justice.co - Belum usai kasus pelarian buronan Djoko Tjandra yang melibatkan anggota Polri, kini muncul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi antara Kombes Pol Rachmat Widodo (RW) dengan sang anak Aurellia Renatha. KDRT tersebut dipicu tentang adanya dugaan orang ketiga dalam keluarga Kombes Rachmat Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa Kombes Pol RW diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.
"KDRT dan penganiayaan," kata Irjen Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu 26 Juli 2020.
Argo menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat 24 Juli malam. Awalnya Widodo yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.
Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara rinci yang menjadi pemicu Kombes Widdo menyeret keponakannya tersebut. "Kemudian, anaknya (Kombes RW) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu," katanya.
Setelah digigit anaknya, Widodo pun menampar anaknya yang diduga bernama Aurellia Renatha. Kemudian pada Sabtu 25 Juli 2020, mereka pun saling lapor ke kepolisian.
"Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RW) lapor ke Polres Jakarta Utara," katanya.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
"Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, putri RW, Aurellia mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke akun media sosial Instagram miliknya.
Komentar