Pemerintah Pastikan Beri Insentif untuk Industri Media Atasi Pandemi

Minggu, 26/07/2020 13:47 WIB
Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bekal memberi insentif kepada industri media massa untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers imbas pandemi Corona COVID-19.

Pasalnya dampak pandemi ini juga berpotensi dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja media.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mengapresiasi pemerintah yang peduli dan perhatian terhadap nasib media massa yang merupakan pilar keempat demokrasi.

“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19,” katanya lewat keterangan resmi, Sabtu 25 Juli 2020.

Turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, seperti Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Selain itu, ada pula Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani. Pun, perwakilan dari sejumlah asosiasi media massa seperti Shanti Ruwyastuti (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia-ATVSI), Maryadi (Asosiasi Media Siber Indonesia-AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (Serikat Perusahaan Pers-SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability).

Hasil dari pertemuan itu antara lain terdapat poin-poin sebagai berikut

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media lokal.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar