Mengacu Aturan WHO, Jokowi Wajib Isolasi 14 Hari Meski Negatif Corona

Minggu, 26/07/2020 11:06 WIB
Presiden Jokowi. (lassernewstoday.com)

Presiden Jokowi. (lassernewstoday.com)

Jakarta, law-justice.co - Menurut protokol kesehatan dunia yang ditetapkan WHO, orang yang pernah atau sempat kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau mendatangi daerah infeksi harus mengisolasi diri minimal 14 hari.

Oleh karena itu, merujuk aturan itu, meski hasil swab test Presiden Joko Widodo terkonfirmasi negatif virus corona baru (Covid-19), namun belum tentu orang nomor satu di Indonesia itu bebas melakukan aktivitas keseharian seperti biasa.

Karena, masa inkubasi Covid-19 adalah 14 hari setelah orang tersebut melakukan kontak dengan kasus positif atau berpergian ke wilayah yang memiliki intensitas penularan yang tinggi.

Sebagai contohnya, protokol kesehatan yang ditetapkan WHO ini sudah diikuti dan bahkan diterapkan di New York, Amerika Serikat dengan mewajibkan masyarakatnya yang berkunjung ke 22 daerah yang masuk kategori zona penularan tinggi corona (zona merah).

Sebagaimana yang dijelaskan di pemberitaan online New York, seseorang yang melakukan uji spesimen dan hasilnya negatif Covid-19 sebelum 14 hari masa inkubasi, maka tidak dapat diklaim bebas dari proses karantina.

"Tidak, karena itu bisa memakan waktu hingga 14 hari untuk mengembangkan Covid-19 setelah terpapar virus," seperti melansir rmol.id, Sabtu 25 Juli 2020 kemarin.

Selain itu, seseorang yang sudah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif dan atau bepergian ke zona merah, juga tidak bisa memaksakan diri untuk lepas dari masa karantina 14 hari.

Berdasarkan protokol kesehatan dunia tersebut maka Presiden Joko Widodo sepatutnya mengisolasi diri selama 14 hari, dengan menghindarkan diri dari interaksi dengan keluarga maupun staf kepresidenan.

Sebab sebagaimana diketahui, Kepala Negara sempat melakukan pertemuan dengan Walikota Solo Achmad Purnomo yang belakangan terkonfirmasi terjangkit Covid-19, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Dua hari setelah pertemuannya dengan Presiden, Achmad Purnomo melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali, namun baru diketahui positif di pemeriksaan keduanya.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pun memastikan bahwa Presiden senantiasa melakukan pemeriksaan swab secara rutin kepada Presiden dan keluarganya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar