Vonis MA: Anak Usaha Bumi Resources Denda Rp 10,3 M Sesuai Amar KPPU

Minggu, 26/07/2020 00:01 WIB
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ist)

Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ist)

Jakarta, law-justice.co - Vonis Mahkamah Agung (MA) berupa keputusan tetap untuk mengukum denda kepada PT Citra Prima Sejati (CPS) anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 10,33 miliar sesuai dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Jelaslah putusan MA ini menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest (BMH) oleh PT Citra Prima Sejati (CPS).

"Putusan Kasasi dengan register Nomor 581K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan diputuskan pada 9 Juni 2020 tersebut menguatkan Putusan KPPU, sehingga PT Citra Prima Sejati (yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources, Tbk) diharuskan membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp10.330.000.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima pers, Jumat (24/7).

Putusan denda dari KPPU ini berawal dari perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atau akuisisi  saham yang dilakukan PT Citra Prima Sejati. Semula, anak usaha PT BUMI Resources Tbk,  PT Citra Prima Sejati mengakuisisi sebanyak 99,96% saham PT Buana Minera Harvest. Akibat aksi korporasi ini menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali atas PT Buana Minera Harvest tersebut.

Putusan KPPU menyebutkan, pengambilalihan saham yang efektif pada pada tanggal 24 Desember 2013 tersebut menurut aturan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 7 Februari 2014. Namun PT Citra Prima Sejati baru menyampaikan laporan akusisi kepada KPPU pada tanggal 26 April 2019 atau molor lima tahun dua bulan.

Akibat mengabaikan wajib lapor akuisisi itulah KPPU menilai bahwa terlapor PT Citra Prima Sejati telah terlambat melaksanakan kewajibannya untuk pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Mengacu pada berbagai pertimbangan dari Majelis Komisi KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp 10,33 miliar kepada PT Citra Prima Sejati melalui putusan Majelis KPPU yang dibacakan pada 1 Oktober 2019.

Tetapi kauasa hukum PT Citra Prima Sejati ini menyatakan tidak sependapat dengan Putusan KPPU tersebut dan telah mengajukan keberatan atas putusan denda oleh KPPU ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun yang terjadi justru putusan Pengadilan Negeri menguatkan Putusan KPPU untuk menghukum PT Citra Prima Sejati, melalui Putusan Nomor 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel yang dibacakan pada 7 Januari 2020.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar