Imigrasi Masukan Nama Anita Kolopaking dalam Daftar Cegah

Sabtu, 25/07/2020 00:30 WIB
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang (kompastv)

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang (kompastv)

Jakarta, law-justice.co - Surat permohonan pencegahan untuk Anita Kolopaking dari Polri telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pencegahan itu bertujuan agar Anita, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tak kabur ke luar negeri.

"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang, melansir Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Setelah menerima surat tersebut, Arvin menuturkan, pihaknya telah memasukkan nama Anita dalam sistem informasi telah resmi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, surat permohonan telah dikirim ke pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.

"Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo.

Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan. Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin. Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar