Pengacara Djoko Tjandra Disebut Masuk Daftar Cekal usai Diperiksa

Jum'at, 24/07/2020 08:33 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Jakarta, law-justice.co - Untuk membongkar skandal pembuatan surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, tim khusus Bareskrim Polri memeriksa Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anita ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu (22/7).

Kata dia, Tim Khusus telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah dirawat di RS Polri Said Soekanto terkait kasus ini.

"Hari ini (kemarin, Kamis 23 Juli 2020) dilanjutkan (pemeriksaan)," kata Irjen Argo seperti melansir rmol.id, di Jakarta, Kamis (23/7).

Selain itu menurut Argo, tim juga memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri dan para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan bagi buronan kakap Djoko Tjandra.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," ujarnya.

Dia menambahkan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kata dia, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," jelasnya.

Disisi lain, usai dilakukan pemeriksaan, beredar kabar bahwa Anita Kolopaking telah masuk dalam daftar cekal Keimigrasian.

Seperti diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar