Erick Thohir Digugat Pekerja, BUMN Siap Melawan

Kamis, 23/07/2020 18:46 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (breakingnews)

Menteri BUMN Erick Thohir (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian BUMN siap melawan gugatan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Gugatan tersebut karena Erick diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi kita siap aja dengan gugatan mereka karena kita tahu pasti bisa kita kalahkan karena absurd dan aneh, lucu juga ya," kata juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip dari wartaekonomi, Kamis (23/7/2020).

Meski telah menyiapkan senjata untuk melawannya, namun dia mengaku gugatan tersebut aneh. Sebab, apa yang digugat oleh serikat pekerja itu belum terlaksana atau masih dalam perencanaan.

"Apa yang mau digugat? Masa yang mau digugat itu yang akan, kan aneh, akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok udah digugat," ujar dia.

Menurut Arya, anak usaha Partamina memang asetnya masih dimiliki oleh Pertamina, bukan milik anak usaha itu sendiri.

"Mereka lupa kalau namanya saham itu kan kepemilikan, anak usaha Pertamina kan kepemilikannya oleh Pertamina dan itu bukan hal yang baru ya. Dari dulu udah namanya aset anak perusahaan kan dimiliki oleh Pertamina. Apakah mereka lupa kalau anak perusahana Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina," jelas Arya.

Sebelumnya, FSPBB menggugat Erick karena menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

FSPBB mempersoalkan, pada Juni 2020 Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan Subholding Pertamina.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar