Tak Bisa Diperpanjang Lagi, KPK Kebut Pencarian Harun Masiku

Kamis, 23/07/2020 15:49 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Waktu pencegahan terhadap Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri tinggal 6 bulan lagi. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar memanfaatkan waktu tersebut, karena Imigrasi tak bisa memperpanjang lagi masa pencegahan terhadap tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Adapun, permintaan pencegahan hanya bisa dilakukan dua kali. Dengam demikian, Harun bisa bebas bepergian ke luar negeri bila tak kunjung diringkus oleh KPK dalam kurun 6 bulan.

"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri seperti dikutip dari bisni.com, Kamis (23/7/2020).

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, KPK tidak bisa lagi melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga kalinya kepada Harun Masiku.

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Selasa (21/7/2020).

Arvin menjelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," jelasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar