Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Kamis, 23/07/2020 15:06 WIB
Laporan polisi soal pemukulan jurnalis lawjustice

Laporan polisi soal pemukulan jurnalis lawjustice

Jakarta, law-justice.co - Ricardo Ronald, wartawan law-justice.co mendapat intimidasi berupa pemukulan yang dilakukan Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Isnaini.

Law-justice.co mengecam dan mengutuk intimidasi tersebut dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Law-justice.co juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindak tegas pejabat Kejaksaan Agung yang melakukan tindak kekerasan.

"Kami mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa oknum jaksa itu dan menjamin tidak ada lagi ancaman dan kekerasan dari aparat kejaksaan terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sangat tidak pantas seorang penegak hukum yang seharusnya jadi panutan publik justru menjadi pelaku pelanggar hukum yang mencemari profesi mulia seorang aparat hukum," tegas law-justice.co, Kamis, (23/7/2020).

Jurnalis di Indonesia dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Penganiayaan terhadap jurnalis law-justice.co melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 dan KUHP.
Dalam Pasal 4 UU Pers dikatakan, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.  Sementara Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ronald, kasus itu bermula hari Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait kebutuhan redaksi dan pemberitaan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ronald melakukan wawancara dengan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang saat itu ditemani dua orang wakilnya, salah satunya Muhammad Isnaini. Ronald melakukan kerja jurnalistik mengikuti sesi tanya jawab terkait Djoko Tjandra dan kasusnya.

Sekitar 16.20 WIB, selesai wawancara ia langsung menemui Kapuspenkum untuk menanyakan beberapa kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. 

Setelah memperkenalkan diri kepada Kapuspenkum, di saat bersamaan Wakil Kapuspenkum, Muhammad Isnaini langsung menghardik Ronald dengan suara keras sambil menunjuk-nunjuk, "Oh, ini kamu yang kemarin, saya kan bilang nanti kasih data!" ujarnya sambil memukul pipi Ronald.

Sekitar pukul 16.25 WIB, karena situasi memanas, Ronald diajak masuk ke ruangan oleh Kapuspenkum ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Isnaini yang ada di belakangnya, memukul punggung Ronald hingga berbunyi `bugh!` yang menurut dia pukulan itu terasa keras. Ia  langsung meminta kepada pelaku untuk tidak melakukan pemukulan, "Jangan pukul dong Pak."

Pemukulan itu juga disaksikan pegawai Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung serta beberapa wartawan yang lain. Namun Isnaini berdalih itu bukan pukulan, hanya teguran keakraban.

Pukul 16.30 WIB, Ronald yang masih duduk di ruang tamu bersama Kapuspenkum melihat Isnaini masih marah-marah dengan raut muka emosional. Saat itu terdengar teriakan dari mulut Isnaini mengajak jurnalis law-justice.co untuk berkelahi, padahal saat itu dia masih mengenakan pakaian dinas. "Ayo mau gelut, gelut nih!" kata dia. Pegawai Kapuspenkum yang lain berusaha menahannya.

Pukul 16.35 WIB, di kursi tamu ruang Kapuspenkum, Kapuspenkum langsung mencecar Ronald dengan beberapa pertanyaan soal latar belakang media. Pukul 17.20 WIB, Ronald keluar dari ruang tamu Kapuspenkum dengan perasaan takut, disaksikan para wartawan yang ada di lokasi. Karena ketakutan, Ronald baru berani melaporkan masalah tersebut ke redaksi pada Rabu, 22 Juli 2020.

 

Catatan:
Klarifikasi Kejaksaan Agung : https://www.law-justice.co/artikel/90222/kejaksaan-bantah-ada-pemukulan-jurnalis-law-justice/

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar