Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan (Garpu)

Benarkah Wahyu Setiawan Mau Bongkar Kecurangan Pemilu & Kasus Masiku?

Kamis, 23/07/2020 14:22 WIB
Direktur Garpu Muslim Arbi usia melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK (Breakingnews)

Direktur Garpu Muslim Arbi usia melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Kecurangan Pemilu menjadi bahan olokan-olokan dan viral di luar negeri beberapa waktu lalu. Pemerintah sebagai penyelenggara negara termasuk penyelenggara Pemilu terlihat tidak bereaksi apa-apa soal video olok-olokan itu.

Dugaan kuat, kecurangan itu benar adanya. Dan video olok-olokan itu tak terbantahkan.

Seharusnya pemerintah berusaha perbaiki kualitas demokrasi dengan membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang di tuduhkan dan menjawab olok-olokan dunia internasional itu; dengan pembentukan Tim Independen Penyelidikan Pemilu.

Tapi, sampai saat ini pemerintah diam seribu bahasa, atas tudingan kecurangan pemilu itu dan tidak bergeming atas olok-olokan dunia internasional itu.

Sikap pemerintah yang berdiam diri atas tudingan kecurangan pemilu, bisa dianggap benar kecurangan itu. Makanya tidak berani bentuk Tim Independen untuk usut dugaan kecurangan itu.

Belakangan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan keputusan MA No 44 yang membatalkan keputusan KPU yang di anggap ilegal. Artinya secara hukum keputusan KPU itu tidak sah. Maka, akibat hukumnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak sah secara hukum dan UUD.

Saat ini, Wahyu Setiawan mantan anggota KPU setelah di tetapkan tersangka dan ditahan KPK karena kasus OTT yang diduga melibatkan Sekjen PDIP dan Caleg DPR RI Harun Masiku, mengajukan diri sebagai Justic Collaborator, untuk bersedia bongkar kecurangan Pemilu dan kasus Harun Masiku yang sudah lama menghilang? Apakah itu serius?

Kalau serius, maka tawaran Wahyu Setiawan (WS) ini perlu di respon serius oleh publik yang menghendaki perbaikan demokrasi. Publik wajib kawal langkah WS sebagai Justice Collaborator ini. Agar WS dapat memberikan keterangan dan pengakuan sejelas mungkin, atas tuduhan kecurangan Pemilu selama ini. Dan ini wajib didukung pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Sepahit apa pun, kejahatan Pemilu yang dituduhkan selama ini perlu di buka ke publik oleh WS, sebagai cara untuk menghapus sebagian dosanya terhadap publik dan Republik ini.

Wahyu Setiawan, harus bicara jujur, lugas dan apa adanya. Jangan ada yang di sembunyikan.

Wahyu Setiawan wajib mencatatkan diri sebagai Pahlawan Demokrasi apabila berani berkata benar dan jujur soal Pemilu, meski telah berada di balik jeruji besi KPK.

Tap, jika WS tawarkan sebagai Justice Collaborator hanya untuk bargaining atas hukuman nya. Maka, WS patut di ganjar dengan hukum yang berat atas konsekwensi dan resiko sebagai Komisioner KPU.

Tawaran JC Wahyu Setiawan itu bisa di anggap sebagai tindakan cari selamat sendiri. Dan itu dianggap sebagai bagian dari kejahatan sendiri. Jika motifnya demikian.

Publik menunggu dan mengawal tawaran Wahyu Setiawan untuk selamatkan demokrasi saat ini. Dan bisa dianggap sebagai pahlawan, meski telah cacat. Karena tidak laksanakan amanat rakyat saat Pemilu dan Pilpres secara profesional sebagai Komisioner KPU.

Wahyu Setiawan, suaramu sebagai Justice Collaborator saat ini, ditunggu publik untuk kuak dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres dan bongkar seterang mungkin atas misteri raibnya Harun Masiku selama ini.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar