Menteri Tito: Secara Teori, Jenazah Covid-19 Paling Baik Dibakar

Kamis, 23/07/2020 11:48 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif virus corona (Covid-19) yakni dengan cara dibakar ketimbang dimakamkan.

Kata dia, bertujuan agar virus corona yang menginfeksi jenazah turut mati karena terbakar api.

"Yang terbaik, mohon maaf saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu 22 Juli 202 kemarin.

Dia mengakui kalau cara seperti itu kemungkinan akan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya kata dia, bila tetap dilakukan penguburan secara konvensional, maka protokol kesehatan penanganan jenazah harus dikedepankan. Mulai dari jenazah wajib dibungkus secara rapat dan tak diperbolehkan ada celah sedikitpun saat proses pemulasaran.

"Karena virusnya itu akan bertahan. Dan upayakan dimakamkan di kuburan yang tidak ada air mengalir, (artinya) kering, panas," ujarnya.

Mantan Kapolri itu juga mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan pencegahan dini penyebaran virus corona. Salah satunya sering-sering cuci tangan, karena mencuci dengan sabun di air akan mematikan virus corona.

"Yang menghancurkan itu sabun. Sebelum berwudu cuci tangan dengan sabun di air mengalir. Atau setelah wudu cuci tangan," tutrnya.

Selain itu, Tito menegaskan corona juga bisa dibunuh dengan larutan alkohol di atas 70 persen. Ia juga menyatakan virus corona bisa mati pada suhu 50 derajat celcius. Bahkan pancaran sinar ultraviolet seperti sinar matahari juga bisa membunuh corona.

"Tuhan sudah membantu Indonesia dengan sinar matahari yang cukup, jadi itu bisa membunuh corona," ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan RI sendiri telah menerbitkan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19. Protokol tersebut diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.

Salah satu poin protokol penanganan itu diantaranya jenazah wajib dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong dan peti lalu ditutup rapat.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar