Perbuatan Terlarang Ibu, Anak & Menantu Terbongkar Usai Puluhan Tahun

Kamis, 23/07/2020 08:46 WIB
Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Efrizal memberikan keterangan pers pengungkapan perbuatan terlarang yang narkoba melibatkan ibu, anak dan menantu. (Antara).

Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Efrizal memberikan keterangan pers pengungkapan perbuatan terlarang yang narkoba melibatkan ibu, anak dan menantu. (Antara).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, membongkar perbuatan terlarang yang melibatkan satu keluarga besar.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan total ada tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut terkait kepemilikan narkoba.

Kata dia, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti dalam penangkapan tersebut.

"Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116,52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram," kata Efrizal seperti melansir Antara beberapa waktu lalu.

Kata dia, pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan lalu.

Dari penangkapan itu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman `pengusaha narkoba` tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Indragiri Hulu.

Proses penangkapan itu, katanya, terbilang tak mudah karena rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai.

Efrizal mengungkapkan saat penggerebekan berlangsung anggotanya sempat kesulitan masuk karena telah dipantau dari dalam rumah.

"Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan," ujarnya.

Namun, polisi tak putus asa dan terus melakukan pencarian hingga ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.

Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NRS (61) alias Mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

"Bisnis narkoba keluarga besar Mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, tetapi baru sekarang terungkap," ujarnya.

"Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, tetapi akhirnya Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target," lanjutnya.

Dia mengatakan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, Polres Inhu juga akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijerat dengan TPPU," ucapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar