Gagal Urus Djoko Tjandra & Harun Masiku, Pecat Menkumham & Jaksa Agung

Kamis, 23/07/2020 07:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH), Aminullah Siagian mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Menteri Hukum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly beserta Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Kata dia, kasus lolosnya buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra maupun buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sudah cukup jadi alasan Jokowi untuk segera melakuna hal tersebut.

"Analisa kami pihak yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Djoko Tjandra adalah Kemenkumham dan Kejaksaan Agung" katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 22 Juli 2020 kemarin.

Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri selain Kepolisian Republik Indonesia adalah bentuk buang badan atau lari dari tanggung jawab.

"Seharusnya ketiga Instansi ini bekerja sama untuk menangkap kembali Djoko Tjandra, bukan malah cuci tangan dan memojokkan pihak kepolisian" tegasnya.

Aminullah menambahkan, rakyat Indonesia butuh kerja nyata dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum HAM untuk mengakhiri permasalahan ini dengan cara menangkap kembali kedua buron tersebut, bukan lempar tanggung jawab ke Instansi lain.

“Hal ini memberikan arti bahwa kedua pimpinan lembaga ini memang harus segera dicopot karena dianggap tidak mampu,” katanya.

"Kasus Djoko Tjandra ini sudah sejak 2009 bisa menjadi barometer lemahnya sistem yang ada di Kejagung beserta Kemenkumham, oleh sebab itu HIMMAH Al Washliyyah menilai Presiden Jokowi memang harus mengganti keduanya" tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar