Pemekaran Jabatan Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung: Ini Bentuk Penguatan

Rabu, 22/07/2020 20:46 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Warta Kota)

Gedung Kejaksaan Agung. (Warta Kota)

law-justice.co - Rencana untuk membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer ditanggapi dengan positif oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia mengatakan pengembangan organisasi kejaksaan adalah salah satu bentuk penguatan Kejaksaan Agung.

"Penguatan Kejaksaan RI dengan pengembangan organisasi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Agung ke-60, Rabu (22/7).

Selain itu, Burhanuddin mengaku telah memberikan delegasi wewenang kepada kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan mutasi lokal kepada pegawai di wilayah hukum masing-masing.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan penerbitan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2019 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor 517 Tahun 2019.

"Kepala kejaksaan tinggi dipandang lebih memahami kebutuhan dan kinerja pegawai setelah ditempatkan di wilayahnya," ujar Burhanuddin.

Sebagai informasi, penggodokan untuk pembentukan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer ini mencuat ke publik sejak Juni 2020. Pembahasan posisi setingkat eselon I itu juga telah dilakukan bersama sejumlah kementerian.

Pada Jumat (5/6), misalnya, posisi JAM Bidang Pidana Militer dibahas dalam rapat bersama sejumlah menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mereka yang hadir antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai fungsi dan wewenang dari jabatan yang membawahi tindak pidana militer tersebut. Pihak kejaksaan selalu berdalih bahwa pengumuman jabatan tersebut akan dilakukan mengikuti penerbitan keputusan presiden.

Saat ini di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda. Antara lain JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, dan JAM Bidang Intelijen.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar