Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra, Kepala TU Bareskrim Akan Diperiksa

Rabu, 22/07/2020 17:30 WIB
Djoko Tjandra. (Medcom)

Djoko Tjandra. (Medcom)

law-justice.co - Kepala Tata Usaha Badan Reserse Kriminal Polri akan diperiksa oleh penyidik terkait penerbitan surat jalan buronan korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Rencananya pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada hari ini, Rabu (22/7/2020).

"Nanti akan kami tanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2020.

Tak hanya pihak internal, penyidik Bareskrim Polri juga bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota tim kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma. Andi sebelumnya telah diperiksa pada 21 Juli.

"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara tadi, karena kemarin belum selesai," kata Argo.

Prasetijo sendiri sudah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Selain memeriksa skandal surat jalan itu, Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri akan menindaklanjuti informasi keberadaan buronan Joko Tjandra yang diduga ada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa topik tentang perburuan Joko Tjandra sudah dibahas dalam pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Pertemuan terbatas itu dilaksanakan pada 21 Juli malam dan dihadiri juga oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar