Ternyata Pembobol 3 Bank Lewat Sampah Struk ATM Beraksi Sejak 2018

Rabu, 22/07/2020 11:34 WIB
Ilustrasi Pembobol Bank Lewat ATM. (Ayoyogya).

Ilustrasi Pembobol Bank Lewat ATM. (Ayoyogya).

Jakarta, law-justice.co - Kasubdit III Jatanras Ditreskrum Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi memastikan, dua tersangka pembobol di tiga bank daerah ternyata sudah melakukanya aksinya sejak tahun 2018.

Dua orang tersangka itu ialah Aziz Kunadi (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan Mujianto (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu

Kata dia, dalam melakukan aksinya, mereka tidak hanya berdua melainkan bersama tiga rekannya yang masih buron.

"Aksi ini sudah mereka lakukan sejak 2018. Mereka ini beraksi orang lima, tiga masih buron," katanya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel seperti melansir kompas.com, Senin (20/7/2020).

Kata dia, aksi pertama kali dilakukan para pelaku pada tahun 2018 lalu tepatnya di BPD Lampung senilai Rp 70 Juta.

Kemudian Bank Sultra di Kendari dengan total kerugian Rp 120 juta dan terakhir Bank Sumsel Babel Rp 116 juta.

Dalam melancarkan aksinya, Aziz dan Mujianto memiliki peran masing-masing.

Dia menjelaskan, tersangka Aziz memalsukan dokumen penting para korban, sedangkan Mujianto mencari struk di setiap ATM.

Setelah itu, para pelaku ini melancarkan aksinya dengan memalsukan identias pemilik aslinya.

"Dokumen itu berhasil dibuat para tersangka ini dengan mengambil struk penarikan di setiap ATM. Di sana, mereka langsung membuat KTP dan buku tabungan milik korban untuk dipalsukan. Lalu tersangka menarik uang di bank dengan modus ketinggalan ATM," ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan Mujianto, aksi tersebut dilakukannya dengan membuka rekening tabungan bank Sumsel Babel terlebih dahulu.

Setelah itu, mereka mengubah dan mengedit halaman buku rekening tersebut dengan menganti nama identitas sesuai dengan nama korban yang sudah menjadi incarannya dengan cara melihat struk penarikan ATM yang sudah tercetak.

Mujianto mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana cara HM (DPO) mendapati identitas korban yang menjadi incarannya tersebut.

"Aku tidak tau cara HM melakukannya seperti apa aku cuma bertugas melakukan pencairan dana tersebut," kata Mujianto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas setor tunai bank sumsel babel, 1 buku rekening bank sumsel babel syariah.

Kemudian, 1 unit printer, 1 unit LCD, 1 unit plastik stiker yang digunakan untuk mencetak KTP, Hardisk, Laptop dan handphone.

Sementara itu untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar