Dikritik KPK soal Tipping Fee Sampah, Ini Respons Menko Luhut

Rabu, 22/07/2020 09:55 WIB
Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kritikan yang dialamatkan kepada upaya pemerintah dalam mengelola sampah menjadi listrik yang dinilai berpotensi merugikan negara.

Kata dia, tipping fee itu merupakan biaya yang diperlukan untuk mengolah sampah menjadi listrik. Menurutnya, upaya pembersihan sampah tidak serta-merta membuat pengolahan tersebut menguntungkan.

Hal itu diungkapkan Menko Luhut ketika meresmikan fasilitas pengelohan bahan bakar dari sampah atau refuse-derived fuel (RDF) yang ada di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2020).

"Kadang orang suka kritik kami soal sampah, misalnya faktor merugikan negara dari teman kita dari KPK bahwa kalau dengan tipping fee bisa jadi masalah," jelasnya seperti melansir bisnis.com, Selasa 21 Juli 2020.

Proses itu, jelas dia, membutuhkan biaya agar sampah dapat diolah menjadi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Membersihkan sampah ada cost-nya. Cost-nya ya tipping fee itu tadi. Ini harus dipahami," ujarnya.

Respons Menko Luhut itu ditujukan untuk menjawab pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyinggung Peraturan Presiden No. 35/2018 pada awal Maret 2020 lalu.

Berdasarkan catatan Tempo, Perpres tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Nurul Ghufron menilai proyek percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik atau PSEL yang didasari oleh Perpres No. 35/2018 berpotensi merugikan negara.

Adapun, RDF Cilacap yang diresmikan Menko Luhut pada hari ini merupakan realisasi atas ide yang telah digagas sejak 12 tahun lalu untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar.

Luhut menjelaskan, fasilitas RDF Cilacap merupakan kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kedutaan Besar Denmark, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Cilacap dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar