KPK soal Wahyu Setiawan Mau Ajukan JC: Harusnya Sejak Awal Terbuka!

Rabu, 22/07/2020 06:51 WIB
Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Wahyu Setiawan saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seharusnya mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sejak awal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.

Meski begitu menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya mempersilahkan Wahyu untuk melakukan hal tersebut.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujarnya seperti melansir detik.com, Selasa 21 Juli 2020.

Kata dia, Wahyu Setiawan yang saat ini berstatus terdakwa semestinya sedari awal turut membantu KPK dan pengadilan dalam membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini.

Dia melanjutkan, bukan malah berniat membantu hanya jika JC-nya dikabulkan.

"Namun harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ucapnya.

Dia menambahkan, jika pengajuan JC Wahyu Setiawan tak dikabulkan, Wahyu masih bisa bersikap sebagai whistle blower. Hal itu dapat dilakukan dengan menyampaikan informasi terkait kasus-kasus lain yang dirinya ketahui, dengan menyertakan bukti yang jelas kepada KPK.

"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan, kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Pengajuan JC itu dilakukan pada Senin (21/7) kepada majelis hakim yang mengadilinya.

"Sudah diajukan kemarin, pada saat di akhir sidang," ujar salah satu pengacara Wahyu, Saiful Anam, saat dihubungi, hari ini.

Saiful menyebut kliennya ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini. Dalam kasus ini, Wahyu menjadi terdakwa kasus suap PAW yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Ya, Wahyu merasa ada yang belum terungkap sehingga ingin diungkap. Keterlibatan semuanyalah terkait dengan PAW, ya semuanya," katanya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar