Lama Dinanti, Akhirnya Gaji ke-13 PNS Cair Agustus

Selasa, 21/07/2020 13:56 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah lama dinanti, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Agustus 2020. Hal itu berlaku untuk PNS pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus 2020.

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual pada Selasa (21/7/2020) hari ini.

Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar