Polisi Janji Usut Kasus Denny Siregar Soal Santri, Bagaimana Faktanya?

Senin, 20/07/2020 19:24 WIB
Denny Siregar (monitor.co.id)

Denny Siregar (monitor.co.id)

Tasikmalaya, Jabar, law-justice.co - Kasus unggahan pegiat media sosial Denny Siregar soal `santri calon teroris` sudah lama dilaporkan ke Kepolisian. Bahkan laporan tersebut mendahului laporan Denny Siregar soal data pribadinya yang bocor tapi tersangkanya sudah ditangkap.

Terkait hal itu, Polisi mengaku saat ini masih mendalaminya. Polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.

"Tentu masih lanjut. Cuma kan kami masih perlu waktu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman seperti dikutip dari pikiran rakyat, Senin (20/7/2020).

Yusuf tidak menjelaskan lebih lanjut terkait progres penyelidikan kasus tersebut. Termasuk soal pemeriksaan saksi sejauh ini.

Seperti diketahui, Denny dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya Ahmad Ruslan Abdul Gani meminta pihak kepolisian segera memanggil pegiat media sosial Denny Siregar.

"Kita mendesak (polisi) untuk memanggil Denny Siregar, ingin segera diproses," kata Ahmad Ruslan, Minggu (19/7/2020).

Tidak hanya dari pihak Pondok Pesantren Daarul Ilmi, sesepuh dan ulama pesantren di Tasikmalaya juga meminta kasus ini segera diproses, jangan sampai kejadian ini menjadi bom waktu.

"Bahkan dari sesepuh pesantren di Tasikmalaya dan ulama juga ingin kasus ini segera diproses. Jangan berlama-lama, karena akan menjadi bom waktu di Tasikmalaya," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar